Petugas mengecek suhu badan penumpang saat di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Senin (14/9/2020). Foto Fathul Rizkoh/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat turun langsung melakukan pengecekan di titik pemeriksaan (Check Point) diminta tidak main-main menegakan aturan pendisilinan dan penegakan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang diberlakukan. Sejauh ini, penerapan sanksi masih sebatas sanksi sosial namun belum diterapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi pelanggar.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Serang, Budi Rustandi setelah melakukan monitoring di sejumlah titik pemeriksaan baik di Gerbang Tol Serang Timur dan Terminal Pakupatan, Senin (14/9/2020).

Menurut Budi, pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan bagi pengguna jalan di pos check point yang dilakukan OPD sudah efektif. Hanya saja OPD masih belum tegas memberi sanksi denda kepada pelanggar.

Sebagaimana pemberlakuan PSBB dan juga penerapan Peraturan Walikota Serang Nomor 36 Tahun 2020, pelanggar yang tidak menggunakan masker memang dikenakan sanksi sosial. Tetapi agar aturan benar-benar memberi efek jera, OPD bisa tegas memberi sanksi denda Rp 100 ribu.

Baca juga  Tingkatkan Retribusi, Perusahaan yang Gunakan  Tenaga Kerja Asing di Cilegon Dikumpulkan

“Ya itu, OPD-nya salah. Karena ini PSBB, pembatasan. Berarti harus kita tegakkan protokol kesehatannya. Jadi jangan main-main, cuman push up begitu saja. Harus dendanya,” ungkapnya saat monitoring di Terminal Pakupatan.

Pihaknya tidak sepakat pelanggar protokol kesehatan hanya dikenakan sanksi sosial. Pelanggar harus disanksi denda untuk memberi efek jera.

“Saya sih tidak sepakat (sanksi) push up dan lain-lain. Kasih (denda) Rp100 ribu, biar orang jera. Dengan sanksi uang kan, saat pandemi ini orang akan mikir,” tuturnya.

Mengenai masih ada petugas yang tidak maksimal melakukan penjagaan, hal itu dalam pengamatannya diakui memang benar terjadi. Agar PSBB diterapkan benar-benar sesuai aturan, pihaknya akan turun mengecek pada malam hari.

Baca juga  Selama Lebaran, Volume Sampah di Cilegon Naik Hingga 15 Persen

“Iya, makanya saya ingin malam hari lihatnya, para petugas tetap berjaga atau tidak. Jangan-jangan hanya karena ada kami mereka sigap melakukan check point,” paparnya.

Sementara dilokasi yang sama, Walikota Serang, Syafrudin mengimbau, kepada para petugas agar terus melakukan check point. Penjagaan diminta dapat dilakukan bergantian.

“Penjagaan harus 24 jam, ya di shift saja,” ujarnya.

Terkait penerapan PSBB, sambungnya, pemkot tidak melarang masyaraka ataupun pendatang keluar masuk Kota Serang. Hanya saja, perlu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh. Hal ini dilakukan dengan tujuan penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

“Masyarakat yang keluar masuk Kota Serang silahkan, di dalam Kota Serang kan lebih ketat. Harus mengikuti protokol kesehatan. Umpanya suhu badan tinggi, akan dikembalikan,” tandasnya. (SSC-03/Red)