SERANG, SSC – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta eksekutif melalui satuan Gugus Tugas Covid-19 agar secepatnya mengumumkan status Kota Serang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan itu penting setelah ada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Harus segera tentukan status KLB dengan segala konsekuensinya. Kan sudah ada yang positif Covid-19,” ujar Wakil Ketua III DPR Kota Serang, Hasan Basri kepada Selatsunda.com, Kamis (9/4/2020).
Status dari yang sebelumnya Darurat Bencana Covid-19 harus ditetapkan KLB karena penetapan tersebut demi melindungi masyarakat Kota Serang.
“Ini hak rakyat yang harus dilindungi. Preventif itu lebih baik sebelum terjadi yang lebih buruk,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat di Kota Serang dengan penetapan status KLB akan lebih terproteksi sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
“Semoga dengan status KLB, dengan segala konsekuensinya rakyat Kota Serang bisa lebih terproteksi dari wabah Covid-19,” tungkasnya. (MG-01)

