CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menyoroti kinerja yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon, lantaran hingga saat ini sektor pendapatan melenceng dari target yang sudah ditetapkan. Ini terungkap saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Cilegon 2018 di Gedung DPRD Kota Cilegon, Senin (6/5/2019).
Demikian disampaikan Sekretaris Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Cilegon 2018, Babay Suhemi mengatakan saat menyampiakan hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota 2017.
Ia mengaku, jika dilihat dari data Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan LKPJ Walikota Cilegon 2018 tentang target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1,8 triliun lebih. Jumlah itu hanya mencapai 89,49 persen atau sekitar Rp1,63 triliun. Sementara yang belum terealisasi sebesar Rp191 miliar.
“Ini patut kita (DPRD) pertanyakan kinerja dari seluruh OPD di lingkup Pemkot Cilegon. Melencengnya target pendapatan ini, disebabkan karena tidak tercapainya sektor pajak daerah dengan persentase pencapaian sebesar 77,7 persen atau tidak terpenuhi sebesar Rp123 miliar,” katanya dalam menyampaikan hasil LKPJ di Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon,” Senin (6/5/2019).
Tak hanya itu, sektor pendapatan melenceng dari target itu dikarenakan retribusi daerah juga merosot dengan persentase pencapaian sebesar 85,43 persen atau tidak terpenuhi sebesar Rp3 miliar.
“Dan sektor lain-lain PAD dengan pencapaian sebesar 79,70 persen atau tidak terpenuhi sebesar Rp28 miliar. Namun pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai target 100 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp18 miliar,” akunya.
Dengan kondisi ini, DPRD pun meminta tindak lanjut dan ketegasan dari walikota Cilegon, Edi Ariadi untuk menseriusinya. Baik mulai dari target pendapatan di sektor peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur, peningkatan tertib administrasi pemungutan pajak dan meninjau kembali perda dan peraturan Walikota tentang pendapatan daerah yang tidak produktif, optimalisasi hasil usaha badan usaha milik daerah, perluas objek dan intensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Dan juga kami minta peningkatan koordinasi OPD yang terkait dalam pemungutan pajak daerah baik di tingkat Pemerintah Kota Cilegon maupun Provinsi Banten, serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.
Terpisah, Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengakui sektor pendapatan pada tahun 2018 tak tercapai. Sehingga memang diperlukan evaluasi. Oleh karena itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Bapprda untuk menyelesaikan masalah pendapatan itu.
“Ini kan yang gede itu pada BPHTB yang gede Rp48 miliar gak tercapai, sama Silpa, ini karena tandon-tandon itu tanahnya tidak bisa dibebaskan. Nantilah itu tugasnya dari Bappeda. Biar dia yang koordinasi dengan OPD terkait dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. (Ully/Red)