BerandaHukrimTerjerat Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Remaja di Kota Serang Ditangkap...

Terjerat Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Remaja di Kota Serang Ditangkap Polisi

-

SERANG, SSC – Seorang remaja asal Kota Serang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Remaja berusia 14 tahun ini ditangkap Polres Serang Kota diduga melakukan pencabulan terhadap temannya yang merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Januari 2022. Ia menyatakan, pelaku merupakan anak dibawah umur.

“Pelaku masih di bawah umur 18 tahun,” ujar Kapolres dikonfirmasi, Minggu (20/2/2022).

Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat pelaku bertemu dengan korban di tempat pelaku berjualan. Disitu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merayu korban. Hingga korban mau menuruti aksi bejat pelaku.

“Pelaku bertemu korban di tempat pelaku berjualan. Disitu pelaku melakukan aksi bejatnya,”ungkap Kapolres.

Perbuatan pelaku tersebut kemudian diberitahu korban kepada orang tua korban. Kemudian pada hari kejadian, orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang Kota. Atas laporan itu, Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku pada Selasa, 15 Februari 2022.

“Setelah kita mendapat laporan dari orang tua korban, pelaku langsung diamankan,” terang Kapolres.

Pelaku meski berstatus anak di bawah umur, penanganan perkaranya tetap diproses. Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat (2)  Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen