Kamis, 15 Mei 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Baznas, Kejari Cilegon Masih Terus Kumpulkan Data dan Keterangan

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon masih terus mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah di Baznas Cilegon. Beberapa pihak tengah dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.

“Terkait Baznas dari Kejari Cilegon saat ini sedang melakukan puldata pulbaket. Jadi Kami masih klarifikasi ke pihak-pihak antara lain Baznas dan pihak-pihak lain,” ujar Kasintel Kejari Cilegon, Nasruddin kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (7/3/2025).

Nasruddin ketika ditanya berapa orang yang telah diminta klarifikasi belum dapat membeberkan lebih lanjut. Saat ini tengah dalam proses tahapan puldata dan pulbaket.

“Itu belum bisa kami sampaikan karena ini masih tahap pengumpulan data dan pengumpulan keterangan,” ucapnya.

Nasruddin menerangkan, dugaan penyelewengan itu terkait penghimpunan dana baik dari Pemkot dan masyarakat. Saat ini, Kejari masih menggali apakah penggunaan dana hibah di Baznas tersebut yang ditelusuri melawan perbuatan hukum atau tidak.

Baca juga  Kemnaker Teken Komitmen dengan Pemprov Banten dan Industri Terkait Akses Tenaga Kerja Disabilitas

“Terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang ada di Baznas. Baznas ini kan ada dana hibah dari Pemkot, ada juga mengihmpun dari masyarakat. Jadi kami masih menggali apakah penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan atau tidak,” paparnya.

“Kami masih menggali. Jadi mereka kan mengumpulkan dana dari masyarakat kemudian dapat juga dari Pemkot, peruntukannya seperti apa, aturannya, penyalurannya seperti apa, itu yang masih kita gali,” sambungnya.

Tidak itu saja, kata Nasruddin, pihaknya juga menelusuri hal tersebut dengan dugaan pemotongan gaji ASN.

“Itu masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan kesana juga,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!