Sabtu, 17 Mei 2025

Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus dan Tenaga Ahli, Begini Tanggapan Walikota Cilegon Robinsar

CILEGON, SSC – Pemerintah Pusat melarang kepala daerah yang baru dilantik mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Larangan ini sehubungan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Terkait dengan hal ini, Walikota Cilegon Robinsar setuju dengan aturan tersebut. Pihaknya tidak akan mengangkat staf khusus atau tenaga ahli dan menggunakan tenaga yang ada saja.

“Saya juga setuju dengan insruksi tersebut. Di kami pun yang kita pakai standar aja. Walpri 2 dan ajudan 2. Dan itu juga di rolling. Saya juga sampaikan ke Bagian Umum Setda Kota Cilegon agar memakai yang secukupnya aja,” kata Robinsar, Jumat (7/3/2025).

Baca juga  Verifikasi Rampung, Sebanyak 99 Kendaraan Dinas yang Tidak Layak di Cilegon Siap Dilelang

Orang nomor satu di Cilegon ini pun secara tegas akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat. Bahkan, jika tidak bermanfaat ia lebih baik tidak menggunakan fasilitas tersebut.

“Kalau manfaatnya ga ada, tidak kita pakai. Kalau masyarakat mau non budgeter silahkan. Siapa tahu ada staf ahli dan stafsus dari non APBD,” pungkas Robinsar. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!