SERANG, SSC – Seorang warga asal Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang bernisial DF diringkus Satuan Resnarkoba Polres Serkot Polda Banten. Pemuda berusia 31 tahun ditangkap diduga mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (28/3/2022) di pinggir Jalan Raya Cilegon, Kecamatan Kramawatu. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan rekan pelaku sebelumnya.
“Jadi sebelumnya kita mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika. Dimana diakui bahwa mendapat narkotika sabu itu dari si DF ini. Kemudian kita langsung kejar dan lakukan penangkapan, dan kebetulan dia sedang berada di pinggir jalan di daerah Kramatwatu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Senin (4/4/2022).
Kasat Resnarkoba mengatakan, petugas dari tangan pelaku mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika yang diduga sabu. Pelaku saat diintrogasi mengakui telah menjual narkotika kepada rekannya seharga Rp400 ribu.
“Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuannya dia dititipkan oleh rekannya 4 bungkus, tapi 2 bungkusnya sudah terjual dan sisi 2 bungkus,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
“Pelaku diperiksa lebih lanjut di Mapolres, sedangkan barang bukti yang diduga jenis sabu dikirim ke laboratorium BNN untuk diperiksa kandungannya,” pungkasnya. (Ronald/Red)

