20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPeristiwaEmpat Pasangan Kumpul Kebo Digiring  Satpol PP Cilegon Saat Operasi Yustisi

Empat Pasangan Kumpul Kebo Digiring  Satpol PP Cilegon Saat Operasi Yustisi

-

CILEGON, SSC –Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang dan Polres Cilegon menggelar operasi yustisi di dua Kecamatan di Kota Cilegon, Rabu (3/10/2018). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri dan puluhan warga yang tidak memiliki e-KTP Cilegon.

Berdasarkan pantauan, operasi yustisi itu dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.  Petugas disebar di dua tempat yakni di wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Citangkil. Satu persatu,  penghuni bedeng atau kamar kos diperiksa identitasnya. Petugas sempat mendapatkan kesulitan saat operasi lantaran penghuni kost dan bedeng enggan menanggapi petugas.

Kasi Pembinaan dan Pengawasan pada Satpol PP Kota Cilegon, Adang Wahyudin mengatakan, dari hasil operasi di dua bedeng yang terletak di Kelurahaan Masigit, petugas berhasil mendapati empat pasangan mesum yang tidak memiliki identitas Kota Cilegon.

“Dua dari empat pasangan mesum merupakan masih status pelajar di wilayah Gerem Kecamatan Grogol. Bukan hanya mengamankan empat pasangan mesum, kami juga menggiring 56 orang yang tidak memiliki e-KTP Cilegon,” kata Adang kepada Selatsunda.com.

Ia menegaskan, Satpol PP Cilegon akan terus meningkatkan kegiatan serupa. Tujuannya, supaya kota bersih dari kemaksiatan dan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

“Kita ingin satu visi misi dengan walikota untuk memberantas kemaksiatan dan yustisi di Cilegon. Saya menghimbau agar masyarakat Cilegon yang belum memiliki identitas segera mengurus identitas mereka,” ujarnya.

Kepada mereka yang tidak memiliki KTP asal Cilegon langsung digiring petugas ke Kantor Kecamatan Jombang untuk diberikan pembinaan dan sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya berharap,  agar penghuni yang tidak memiliki identitas segera mengurus surat izin tinggal di Kota Cilegon.

“Kami harap mereka selanjutnya mengurus surat izin tinggal agar tidak dirazia oleh petugas Satpol PP,” harapnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahaan dan Ketertiban Umum Kelurahaan Masigit Ihya’ul Ulumudin mengungkapkan, wilayah Kelurahan Masigit didominasi rumah kontrakan atau bedeng dibandingkan dengan rumah pribadi. Oleh karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan penghuni kontrakan atau bedeng yang tinggal di wilayah tersebut.

“Kalau dibandingkan memang kebanyak rumah bedeng atau kontrakan dibandingkan rumah pribadi. Inilah yang musti kita (Kelurahan Masigit) lakukan dalam menekan banyaknya rumah bedeng maupun kostan yang banyak dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -