CILEGON, SSC – Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi lewat pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dijalin antara Pemerintah Kota Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon masih belum berjalan mulus. Sejak Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 dikeluarkan, implementasi dari program TP4D ini kerap menuai penafsiran yang berbeda.
Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan, pendampingan TP4D dalam mengawal setiap kegiatan OPD di Pemkot dinilai sudah berjalan hanya saja selama ini dalam pelaksanaan seluruh tahapannya belum sesuai dengan yang diharapkan.
Dari serangkaian kegiatan OPD yang didampingi TP4D, papar Kajari, pihaknya masih menemukan sejumlah tahapan yang tidak dilaporkan. Salah satunya terkait tidak adanya laporan perkembangan (progress) dari OPD ketika suatu kegiatan pekerjaan dilaksanakan. Oleh karena itu, Andi yang kerap disapa Mirna ini meminta agar pemahaman TP4D dapat dipersepsikan bersama.
“Yang selama ini yang kurang adalah teman-teman (OPD Pemkot), banyak yang belum melaporkan perkembangan pekerjaaanya, progress-nya. Makanya hari ini kita bikin kesepahaman, bahwa kedepan jangan seperti itu. kita bantu, tapi sama-sama terbuka. Jangan menganggap (kegiatan) ini sudah TP4D, tapi nggak ada progressnya,” ungkap Mirna usai membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pelaksanaan TP4D di Aula Inspektorat Kantor Pemerintahan Kota Cilegon, Rabu (3/10/2018).
Menurut Mirna, pendampingan hukum lewat TP4D harus berjalan sesuai tahapan dan menyeluruh mulai dari awal perencanaan kegiatan hingga pekerjaan selesai. Pihaknya tidak menginginkan upaya pendampingan hukum yang dibentuk hanya sekedarnya saja.
“Mungkin sekarang ini mereka nyaman-nyaman saja tidak melapor. Tetapi sekarang, kegiatan ini untuk kesepahaman. Kedepan jangan seperti itu, kalau nggak mau dikawal, kita cabut pengelolaannya. Memang (Pendampingan TP4D), OPD yang meminta. Kalau mereka meminta, kita periksa dahulu apakah ini nggak ada conflict of interest. Jangan sampai mintanya, karena sebenarnya kalau tahu ada masalah. Kita ini bukan tempat ngumpulin masalah orang,” tegasnya.
Ia memaparkan, agar OPD dapat menjalankan program TP4D sebaik-baiknya sebagaimana yang telah dibentuk pemkot dan kejari. Jangan sampai sesuatu yang telah disepakati bersama tidak dijalankan sesuai aturan.
“Tau nggak TP4D itu apa, kalau mereka tidak ikut, kita punya data. Kita langsung jadikan lid pidsus (penyelidikan pidana khusus). Kalau mereka nggak sesuai aturan, kita lid pidsus. Kita kan sudah punya data, nggak perlu cari data lagi,” tandasnya.
Sementara, Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menyambut positif penyamaan persepsi tentang implentasi program TP4D. Menurut Edi, pendampingan hukum harus dijalankan secara menyeluruh tak terkecuali menjalankan tahapan program itu ketika rencana suatu kegiatan anggaran (RKA) dimulai.
“Memang bagusnya dari perencanaan awal dia (kejari) itu ikut. Mudah-mudahan kedepan bisa seperti itulah. Sebenarnya, saya sudah merintahin di kawal TP4D. Otomatis dari penyusunan RKA sudah harus koordinasinya dari awal. Oleh karena itu, Ibu kejari tadi, ada surat permintaan, ada pembahasan, ekspos dan sebagainya. Otomatis dari RKA juga sudah diekspos, ” paparnya.
Implementasi TP4D, lanjut Edi, tidak perlu dijalankan seluruh OPD. Menurutnya, TP4D dilaksanakan dengan melihat skala prioritas terutama untuk kegiatan yang beresiko tinggi.
“Saya (mempertimbangkan pendampingan TP4D) sih dari nilai (kegiatan), dari tingkat resiko. Tapi kalau yang kecil-kecil seperti PL-PL (Penunjukan Langsung) tidak usah lah. Karena dia (SDM Kejari) juga terbatas,” terangnya. (Ronald/Red)

