20.1 C
New York
Jumat, Juni 12, 2026
BerandaPeristiwaFraksi Demokrat Buka-bukaan Keterlibatan Oknum ASN Bekingi Tempat Hiburan Malam di Serang

Fraksi Demokrat Buka-bukaan Keterlibatan Oknum ASN Bekingi Tempat Hiburan Malam di Serang

-

SERANG, SSC – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang masih menjadi permasalahan yang banyak disorot kalangan masyarakat. Bahkan dalam menjalankan aktivitasnya disinyalir ada ASN yang membekingi bisnis tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Serang, Amanudin Toha ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (28/10/2019).

“Saya sudah menanyakan tadi ke pak Wakil Walikota, pak haji Badri (Subadri Ushuludin) bahwa disini disinyalir ada oknum di Satpol PP yang mem-back up hiburan. Dan beliau minta agar nama betul-betul jelas,” ujarnya.

Ia mengutarakan, jika memang benar ada ASN terlibat membekingi tempat hiburan malam maka Pemkot Serang harus memberi sanksi tegas. Kepala daerah, kata dia, saat ditanya jika memang ada ASN terbukti membekingi THM sudah menyatakan siap memberi sanksi hingga pemecatan jabatan.

“Pak wakil sendiri siap untuk memecat atau memindahkan atau menonjobkan PNS tersebut. Saya pikir kalau itu PNS apalagi dia di dinas Pol PP selaku pelaksana perda, dan menyalahi itu, saya pikir dipecat,” tegasnya seraya menerangkan informasi tersebut diperolehnya dari aspirasi mahasiswa yang sempat mengkonfirmasi langsung kepada oknum yang dimaksud.

Pihaknya berharap, selain pemerintah diminta bertindak tegas terhadap oknum juga diminta dapat menutup total aktivitas THM sebagaimana menindaklanjuti laporan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM). Menurutnya, peredaran miras saat ini di tempat hiburan kian marak dan sudah sangat memprihatinkan.

“Saya mengharapkan dalam paripurna ini, bisa ditindaklanjuti DPRD, pimpinan DPRD dan kepala daerah. Sudah harga mati, tempat hiburan itu harus ditutup di Kota Serang,” tandasnya.

“Dan perda pekat itu sendiri harus dijalankan, dimana perda pekat itu (minuman keras) nol persen. Sangat disayangkan (peredaran miras) di Kota Serang itu semakin marak,” sambung dia.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin menyatakan, sesungguhnya Pemerintah Kota Serang sudah bertindak tegas menutup THM. Bahkan, lanjut dia, tidak ada satupun pihak yang mengizinkan THM beroperasi dan beraktivitas di Kota Serang.

“Sesungguhnya pemerintah sudah menutup itu. Yang jelas, Pemerintah Kota Serang perhari ini dan seterusnya tidak pernah mengizinkan adanya tempat hiburan yang berujung kemaksiatan di Kota Serang,” tegasnya.

Bukan itu saja, kata Subadri, setelah sempat berkonsultasi dengan DPRD Serang bahwa tidak diperbolehkannya THM beroperasi di Serang telah ditegaskan di dalam peraturan daerah terkait tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

“Finalisasi-(perda)-nya sudah. Di perda tersebut jelas, tidak boleh tempat hiburan yang berujung kemaksiatan di Kota Serang,” tegasnya.

Mengenai ada oknum ASN yang membekingi THM, kata Subadri, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ditemukan hal tersebut. Namun ia meminta agar informasi tidak sekedar katanya. Meski demikian, pihaknya akan tetap tegas menutup THM untuk menyudahi kegaduhan ditengah masyarakat.

“(oknum yang dimaksud DPRS) Ditentukan begitu, siapa orangnya, dan memang saya akan tindak lanjuti itu. Kalau PNS hadapannya dengan kami, Dengan bksdm, dan lain-lain. Tapi kalau pun tidak, mungkin saya sudahi. Dari pada mereka bikin gaduh, mereka mem-back up-i tempat maksiat di Kota Serang,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2