CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memusnahkan 427 lembar surat suara rusak dan kelebihan surat suara Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024). Dalam kegiatan itu, surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Cilegon sekitar pukul 20.10 WIB. Kegiatan itu turut disaksikan oleh Bawaslu Kota Cilegon dan TNI Polri.
Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman mengatakan, pihaknya sebelum pemusnahan melaksanakan doa bersama dengan anak yatim piatu. Hal itu dilaksanakan agar Besok, Rabu, 27 November 2024 saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berjalan lancar, aman dan damai.
“Setelah itu kita juga melakukan pemusnahan dihadiri Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon dan juga bawaslu serta jajarannya bersama-sama memusnahkan surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih saat sortir dan lipat,” ungkapnya.
Pemusnahan surat suara rusak terdiri dari surat suara gubernur dan wakil gubernur Banten sebanyak 196 lembar, surat suara Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebanyak 28 lembar. Kemudian surat suara lebih untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur Banten sebanyak 105 lembar, surat suara Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebanyak 98 lembar.
“Jadi totalnya untuk gubernur 301 lembar dan wali kota ada 126 lembar,” ucapnya.
ia menyatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi malam ini memang harus dimisnahkan,” pungkasnya. (Ronald/Red)