20.1 C
New York
Senin, Juni 29, 2026
BerandaPeristiwaHasil Rapim Banmus DPRD Cilegon, Rapat Usulan Hak Interplasi Diputuskan Batal

Hasil Rapim Banmus DPRD Cilegon, Rapat Usulan Hak Interplasi Diputuskan Batal

-

CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon memastikan rapat usulan hak interplasi batal dilakukan. Batalnya hak interplasi ini mayoritas anggota Banmus (Badan Musyawarah) DPRD menolak interplasi dilaksanakan. Hal tersebut tertuang dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada, Rabu (19/1/2022) pagi tadi.

“Dalam rapat Rapim Banmus yang dihadiri oleh 14 anggota dari total 19 anggota menyatakan jika mereka tidak setuju jika interplasi dilanjutkan. Kami menyadari keputusan tersebut bukan dalam diri personel mereka. Tetapi, adanya kebijakan partai yang otomatis harus mereka lakukan. Mereka pun juga menjelaskan instruksi tersebut begitu juga kami sebagai anggota partai tetap konsisten apa yang diminta partai,” kata Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’Raj kepada awak media ditemui di ruang kerjanya.

Isro menambahkan, pada hekekatnya, Partai Golkar dan PDIP tetap konsisten untuk melaksanakan Hak Interplasi. Namun karena kalah jumlah dalam voting, lanjutnya, maka hak interpelasi tidak bisa dilanjutkan.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, jika hak interplasi bukan seperti yang ditakutkan oleh masyarakat. Tetapi, hak interplasi ini, untuk mempertanyakan sejauh mana program dan janji kampanye walikota dan wakil walikota Cilegon.

“Jadi hak interpelasi ini kan sesungguhnya berdasarkan aspirasi arus bawah. Mereka menggantungkan harapannya kepada DPRD yang berisi para anggota partai,” ujarnya.

Tetapi aspirasi arus bawah itu, lanjutnya, mentok di parelemen karena rencana usulan tidak disetujui oleh mayoritas anggota Bamus DPRD.

“Ini realitas politik. Biarlah nanti masyarakat yang menilai. Kami Fraksi Golkar tidak akan pernah lelah memperjuangkan kepentingan rakyat melalui hak pengawasan yang melekat di kami,” tandasnya.

Adanya perbedaan pendapat itu, lanjutnya lagi, adalah bagian dari demokrasi yang harus dijunjung DPRD.

“Meskipun kami dari Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P bersikukuh memperjuangkan harapan masyarakat, kalau kenyataannya tidak disetujui oleh mayoritas anggota Bamus ya kami tidak bisa melanjutkan,” ujarnya.

Meski hak interpelasi gagal diusulkan, bukan berarti DPRD Cilegon tidak kontrol dan kritisi kebijakan pemerintahan Helldy-Sanuji.

“Oh tentu kami tetap kritik semua kebijakan di eksekutif jika tidak berpihak kepada masyarakat. Kami peran dan fungsi kami, fungsi kontroling memerjuangkan kepentingan masyarakat. Sebab kepentingan rakyat adalah diatas segala-galanya,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2