20.1 C
New York
Selasa, April 21, 2026
BerandaPemerintahanHonor Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Rp 5,3 Miliar Jadi Temuan BPK, Walikota...

Honor Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Rp 5,3 Miliar Jadi Temuan BPK, Walikota Robinsar Nyatakan Akan Ditindak Lanjuti

-

CILEGON, SSC – Pembayaran Honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) di Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Honorarium PPKD yang menjadi temuan BPK sebesar Rp 5,3 Miliar.

Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, honorarium PPKD tersebut dibayarkan kepada sebanyak 70 pejabat. Pejabat yang menerima pembayaran itu mulai dari pejabat pelaksana hingga kepala daerah.

Walikota Cilegon, Robinsar coba dikonfirmasi terkait hal ini. Robinsar tak menampik dari beberapa temuan yang direkomendasikan BPK benar adanya terdapat temuan pembayaran honorarium pejabat.

“Itu memang betul temuan dari BPK. Tapi prinsipnya apa yang menjadi temuan dari BPK, kami sudah berkomitmen untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Robinsar ditemui di Kantor Pemkot Cilegon, Rabu (11/6/2025).

Prinsipnya, kata Robinsar, apapun temuan yang menjadi rekomendasi BPK baik sifatnya material maupun administrasif tetap ditindaklanjuti pihaknya sesuai regulasi yang berlaku. Bilamana terdapat temuan sifatnya administratif maka harus dilakukan perbaikan. Begitupun jika terdapat temuan material, maka harus dikembalikan.

“Jadi ketika memang yang sifatnya adminstrasi, yach tindakannya administrasi. Kalau memang harus ada pengembalian, contoh kepada pihak ketiga, atau mungkin tidak sesuai spek, harus ada pengembalian, itu harus ada pengembalian. Itu pun (temuan honorarium pejabat) sama, ketika memang sudah jadi keputusan BPK, harus pengembalian, harus dikembalikan OPD terkait,” sambungnya.

Sementara, Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, ada sebanyak 18-20 entitas yakni OPD dan Kecamatan yang menjadi obyek temuan BPK. Temuan BPK tersebut ada yang bersifat material dan administratif. Mahmudin mengungkapkan, entitas yang menjadi obyek temuan BPK yang bersifat material diantaranya BPKPAD, Dindikbud dan Dinkes.

“Ada BPKPAD, PUPR, Perkim, Dindik dan Dinkes. Kemudian ada sifatnya administrasi itu sepeti Kominfo, Dinas Koperasi DPMPTSP, ada 4 kecamatan, Cilegon, Citangkil Pulomerak dan Cibeber,” ujarnya.

“Jadi entitas itu tidak semuanya material, ada juga administrasi. Misalnya kecamatan itu perbaikan administrasi, penataan aset, penata usahakan keuangan. Jadi itu harus dijawab kedepan tidak boleh lagi. Kayak Kominfo, kode rekening saja,” ucapnya.

Ditanya awak media temuan BPK terkait honorarium PPKD harus dikembalikan, Mahmudin bilang seluruh temuan BPK yang sifatnya material atau berpotensi merugikan keuangan negara harus dikembalikan.

“Kalau sudah masuk rekomedasi BPK, suka tidak suka harus dikembalikan. Apapun itu rekomendasinya, kalau yang menyangkut material, harus dikembalikan. Kalau PU, dengan pihak ketiga, Kadis PU atau OPD PU harus melakukan penagihan. Seperti Dindik kaitan pihak ketiga, harus kepala OPD-nya melakukan penagihan ke pihak ketiga segera. Tapi tetap saja yang menagih teman-teman dari PU dan Dindik,” paparnya.

Mahmudin mengungkapkan, saat ini seluruh temuan BPK tersebut sedang ditindak lanjuti. Karena Pemkot Cilegon diberi batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK.

“Teman-teman sedang menginventarisir atau melakukan kajian atau upaya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kalau kita hitung sudah berjalan 16 hari, dari semenjak diserahkan. Jadi teman OPD mempunyai waktu 30 sampai 35 hari. Hari ini teman-teman (Inspektorat) sudah melakukan monitoring ke OPD,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen