CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai mematangkan rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bantaran sungai Pasar Kranggot. Dari hasil rapat yang digelar di Pemkot Cilegon, PKL diberikan batas waktu lima hari untuk pindah ke hanggar dan Eks Terminal Bongkar muat.
Kepala Dinas Perindag Kota Cilegon Andriyanti menuturkan, Pemkot Cilegon akan melakukan pembongkaran lapak pedagang di area bantaran sungai, pedagang di area TPS (tempat pembuangan sampah) hingga lapak los basah di Pasar Kranggot. Rencananya, pembongkaran dilakukan pada 16 Juni hingga 24 Juni 2025.
“Hasil rapat, relokasi dilakukan di tanggal 17 Juni hingga 24 Juni nanti. Kami kasih waktu 5 hari agar mereka membereskan lapaknya dan pindah ke hanggar yang sudah kami tentukan,” kata Andriyanti kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, Disperindag Kota Cilegon sudah menyiapkan 2 hangar dan Eks bongkar muat untuk relokasi pedagang.
“Karena banyaknya pedagang yang tidak memelihara kebersihan, akhirnya menimbulkan banjir. Jadi, pedagang yang ada di sekitar bantaran kali, kami akan alihkan di hanggar atau Eks terminal bongkar muat. Kalaupun nanti tidak bisa menampung pedagang di hanggar, jadi kami akan tempatkan di eks terminal bongkar muat,” lanjut Andri.
Dalam melakukan pembongkaran, kata Andriyanti, pihaknya nanti akan dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Satpol PP. Nanti, personel akan membantu pedagang untuk memindahkan dagangan dan menjalankan tugas fungsi lainnya.
“Selain itu, melakukan penjagaan agar pedagang baru jualan di bantaran sungai bagian belakang maupun pintu masuk pasar,” pungkasnya. (Ully/Red)

