CILEGON, SSC – Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon meminta agar pelaku usaha khususnya industri di Kota Cilegon dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Hal ini disampaikan dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (29/9/2023).

Analis Kebijakan pada DPMPTSP Provinsi Banten, Febriama menuturkan, penyampaian LKPM wajib dilaporkan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Seluruh industri baik kategori kecil, sedang dan besar berkewajiban menyampaikan LKPM ke DPMPTSP,” ujarnya usai kegiatan.

Febriama mengungkapkan, penyampaian LKPM sangat penting bagi pihaknya. Karena menjadi dasar DPMPTSP dalam mengetahui besaran realisasi investasi industri/perusahaan.

Febriama menerangkan, dari jumlah pelaku usaha yang tercatat pihaknya, sebagian telah patuh namun masih ada yang juga belum menyampaikan LKPM.

Baca juga  Hingga Februari 2025, Kinerja Belanja dan Pendapatan pada APBN Banten Meningkat

Ia menjelaskan, bila mana industri/perusahaan tidak melaporkan LKPM maka akan terancam sanksi. Kata dia, sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Adapun sanksi yang akan diterima oleh perusahaan maupun industri yang tidak membuat laporan kegiatan LKPM, yaitu, adanya teguran tertulis, sanksi peringatan hingga sanksi pencabutan izin usahanya. Tapi, untuk pencabutan izin belum ada sampai hari ini, baru sanksi peringatan tertulis saja,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus mengaku, terselenggaranya kegiatan ini untuk mengajak para pelaku industri baik industri, kimia, mikro besar dan kecil untuk memahami aturan yang berlaku saat ini.

“Prosedurnya harus di tempuh. Jangan sampai menyalahkan kami yang beranggapan berbelit-belit. Tak hanya itu, untuk hal ini, kami juga sudah mengirimkan tim pengawasan yang akan menyebar ke industri-industri di mana satu tim terdiri dari 3-4 orang,” ujarnya. (Ully/Red)