CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon melakukan verifikasi legalitas terhadap ribuan Kader Cilegon Mandiri (KCM). Hal ini bertujuan agar pemberian honor kepada para kader memiliki landasan yang kuat, tepat sasaran berdasarkan kompetensi sehingga tidak melanggar aturan yang ada.
Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma mengatakan, selama ini, perekrutan dan keberadaan KCM tidak memiliki regulasi yang jelas. Kedepan, penerimaan para KCM ini akan lebih ketat sesuai regulasi yang ada.
Diketahui berdasarkan data DP3AP2KB Cilegon ada sebanyak 2.650 Kader Cilegon Mandiri (KCM) di Cilegon.
“Banyak para kader tersebut memiliki rangkap jabatan. Ada yang merangkap sebagai ASN/PPPK atau juga mereka itu istri dari pejabat struktural. Jadi, kedepan KCM tidak lagi dipisah antara kader Posyandu dan PKK. Melainkan menyatu sebagai Kader Cilegon Mandiri yang bertugas pada kinerja di Posyandu terkait dengan 6 SPM,” kata Lia ditemui di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, kata Lia, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati ke 43 kelurahan untuk mengusulkan nama-nama kader namun tetap berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Walikota yang sudah ada.
“Karena adanya keterbatasan TKD (Transfer KAS Daerah) ke Cilegon berkurang dan ada kader yang double kepengurusan, petugas yang sudah PPPK dan ada pengurus yang istri camat dan struktural otomatis akan terjadi pengurangan jumlah kader di 2026 nanti,” ujar Lia.
Mantan Sekdis Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon menerangkan, untuk honor para Kader Cilegon Mandiri, akan menerima besaran senilai Rp 300 ribu. Dirinya pun tak bisa memastikan di 2026, honor KCM mengalami peningkatan atau justru menurun mengigat adanya efesiensi anggaran.
“Wah belum tahu untuk tahun depan. Yang jelas, 2025 ini honor mereka itu Rp 300 ribu. 2026 tergantung kebijakan pimpinan seperti apa,” pungkasnya. (Ully/Red)





