SERANG, SSC – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra Yudi Budi Wibowo mengatakan bahwa kebebasan yang dimiliki pers bukan kebebasan yang tidak terbatas. Kebebasan pers dibatasi oleh kepentingan bangsa. Hal itu disampaikan menyikapi pemberitaan peristiwa yang terjadi di Papua.
Menurut kacamata dia, peran pers sebagai wadah penyalur informasi kepada publik sangatlah dibutuhkan. Namun, setiap pemberitaan diharapkan dapat memperhatikan etika jurnalistik. Salah satu yang penting menyikapi peristiwa Papua, harap dia, pers punya peran dalam menyajikan informasi secara sejuk kepada publik namun bukan sebaliknya.
“Harapan saya temen-temen jurnalis menjadi garda terdepan pemberitaan konflik tetapi dibungkus dengan pemberitaan yang sejuk,” ungkap Yudi saat diskusi mingguan bertema “Jurnalisme Konflik Papua” yang digelar Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat (4/10/2019).
Sementara, Mantan Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Arki mengatakan, ada beberapa berita tentang peristiwa di Papua yang menurutnya tidak berimbang. Dari informasi yang diterimanya, kata Arki, ketidakberimbangan itu terlihat pada pemberitaan jurnalis selalu mengandalkan corong informasi dari pihak keamanan sementara disisi lain aspirasi masyarakat Papua kerap tidak terekam. Karena itulah, banyak aspirasi warga yang tidak sampai ke media massa sebaliknya fakta yag terjadi disalurkan melalui media sosial.
“Memang susah membuat berita berimbang di daerah konflik,” paparnya.
Dia menyebut, peristiwa Papua memang bukan tanpa sebab. Gelombang protes yang terjadi secara massif di Papua dapat dipastikan dia murni menyikapi masalah rasisme yang terjadi di Surabaya.
“Juga karena penanganan kasus di Surabaya terlalu lambat,” tandasnya.
Wakil Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Wahyu Arya menyatakan agar wartawan dalam setiap tugasnya harus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik termasuk soal mengemas pemberitaan peristiwa Papua.
“Dalam Pasal 8 disebutkan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,” harapnya. (Ronald/Red)

