20.1 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Peristiwa Isu Pelepasan Aset Jalan Pelabuhan Warnasari, Ketua DPRD Cilegon Buka Suara: Harus...

Isu Pelepasan Aset Jalan Pelabuhan Warnasari, Ketua DPRD Cilegon Buka Suara: Harus Persetujuan Dewan

0
226
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan diwawancara. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC — Isu yang saat ini ramai diperbincangkan publik terkait dibukanya opsi penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta wacana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemkot Cilegon dengan pihak swasta, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menegaskan, seluruh kebijakan strategis daerah harus dikembalikan dan diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional.

Rizki mengungkapkan, kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan atau pengalihan aset strategis daerah maupun BUMD, termasuk jalan akses pelabuhan, serta kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa NJOP memiliki korelasi langsung dengan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penurunan atau penyesuaian NJOP tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berdampak pada struktur APBD dan keberlanjutan keuangan daerah,” kata Rizki kepada media, Minggu (1/2/2026).

Terkait dengan forum diskusi (FGD) yang sebelumnya telah dilaksanakan, kata Rizki, ia meluruskan bahwa dirinya memang hadir dalam forum tersebut. Namun tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draft nota kesepahaman (MoU) yang dimaksud.

“Bahkan, undangan untuk menghadiri penandatanganan MoU diterima dalam waktu yang sangat terbatas, tanpa adanya pembahasan substansi dokumen secara kelembagaan,” ujarnya.

“Atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih untuk tidak menghadiri penandatanganan tersebut karena tidak mengetahui secara utuh isi MoU dan belum pernah dibahas melalui mekanisme di DPRD,” tegasnya.

Meskipun demikian, kata Rizki, pihaknya menghormati adanya komunikasi tersebut, baik melalui nota kesepahaman (MoU), maupun forum dialog antara Pemerintah Kota, BUMD, dan pihak swasta sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Tapi perlu ditegaskan bahwa forum-forum tersebut tidak dapat menggantikan mekanisme pengambilan keputusan resmi melalui DPRD sebagai lembaga legislatif daerah,” paparnya.

Sampai dengan saat ini, kata Rizki, DPRD Cilegon belum pernah memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan media.

“Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Ronald/Red)