20.1 C
New York
Senin, April 20, 2026
BerandaPemerintahanJelang Ramadan, Satpol PP Cilegon Gencar Berantas Peredaran Miras

Jelang Ramadan, Satpol PP Cilegon Gencar Berantas Peredaran Miras

-

CILEGON, SSC – Memasuki bulan suci Ramadan 1 Hijriah 1440 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) terus gencar memberantas peredaran miras (minuman keras) yang banyak beredar di warung klontong maupun tempat hiburan malam (THM).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, Satpol PP telah melakukan razia peredaran miras menjelang bulan puasa sejak dua pekan lalu. Razia dimulai dari tempat hiburan dan warung klontong yang menjual miraa secara bebas.

“Selama bulan puasa, peredaran segala jenis miras dilarang diperjualbelikan secara bebas di Cilegon, kami akan terus mengawasi dan aktif merazia miras di beberapa tempat,” kata Juhadi saat ditemui pada dalam acara Rakernis Pelanggaran dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di salah satu hotel di Kota Cilegon, Selasa (30/4/2019).

Untuk memberantas penjualan miras selama bulan ramadhan ini, kata dia, Satpol PP akan membuat surat imbauan. Kepada yang mrlanggar akan ditindak tegas.

“Rencanaya besok malam (Rabu,1/5/2019) surat edaran imbauan tersebut akan kami sebar di masing-masing toko klontong dan THM. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas jika THM maupun toko klontong menjual miras selama ramadhan,” Juhadi.

Dalamm razia yang telah dilakukan, sambungnya, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 90 miras yang didapatkan dari berbagai tempat. Miras-miras tersebut, nantinya akan diserahkan ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemusnahan.

“Saat ini miras kita amankan di Kantor Satpol PP. Dan rencana, akan kami serahkan ke Polres Kota Cilegon untuk digilas,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini