20.1 C
New York
Kamis, April 23, 2026
BerandaPeristiwaJurnalis di Banten Turun Aksi, Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

Jurnalis di Banten Turun Aksi, Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran

-

SERANG, SSC – Penolakan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengalir oleh jurnalis di berbagai daerah. Hari ini, Kamis, (30/5/2024), Puluhan Jurnalis hingga mahasiswa di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang.

Para kuli tinta ini menyatakan menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran. Sejumlah pasal dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi menyatakan,  setidaknya ada dua pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Terlebih pasal tersebut dapat membungkam para jurnalis di Indonesia.

Pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran  menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

“Klausul ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” ujarnya.

Saprol sapaan akrabnya mengungkaplan, salah satu tugas Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers.

Belum lagi kata dia, ada pasal yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi seperti tertuang Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

“Poin ini tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” paparnya.

Para jurnalis mengaku kecewa dengan Pemerintah yang berupaya merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi. Kekecewaan mereka diluapkan dengan membakar ban hingga aksi debus. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen