CILEGON, SSC – Untuk kesekian kalinya, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon berhasil mengagalkan penyelundupan ribuan burung dari Pulau Sumatera. Diduga, burung-burung ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa tanpa dokumen.
Kepala BKP Kelas II Cilegon, Raden Nurcahyo Nugroho mengatakan, penangkapan penyelundupan ribuan burung ini terjadi pada Selasa (27/11/2018) kemarin pada pukul 21.30 WIB. Penangkapan yang melibatkan Karantina Cilegon, Lampung, KSKP Merak, BKSDA Serang dan masyarakat ini mengamankan sebuah mini bus bernomor plat B 1368 BFJ. Dalam kendaraan didapati burung sebanyak 2.140 ekor burung.
“Tim Intelect mendapatkan informasi dari masyarakat perihal truk dengan muatan burung illegal pukul 20.30 WIB. Truk ini pun langsung diamankan oleh petugas KSKP Merak dan Karantina Cilegon dari Dermaga 6 Pelabuhan Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata muatan burung tidak dilengkapi dokumen karantina. Selanjutnya, dari KSKP Merak langsung mengamankan truk muatan burung ilegal ini ke BKP Kelas II Cilegon,” kata Raden Nurcahyo Nugroho, Rabu (28/11/2018).
Dirinci Raden, burung yang diselundupkan yaitu burungCiblek sebanyak 2.058 ekor dan Pleci 82 ekor. Dari jumlah keseluruhan burung yang ditempati dalam 53 boks plastik, sebanyak 2.091 ekor burung diantaranya hidup dan 49 burung dalam kondisi mati.
“Dari kejadian ini, kita berhasil mengamankan, 1 orang pemilik, 1 orang yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyelidikan,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku diduga telah melanggar ketentuan pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pendistribusiannya tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal. Selain itu, pelaku juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. (Ully/Red)

