CILEGON, SSC – Penyidik Satreskrim Polres Cilegon akhirnya mulai mengungkap kasus kematian N (7 bulan), balita di bak mandi di Lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Ibu korban, DF (29) langsung ditetapkan Satreskrim sebagai tersangka.
Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan pembunuhan balita di Bulakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi serta hasil forensik sementara dari RSUD Serang, kata dia, pelaku yang diduga membunuh korban adalah DF yang merupakan ibu korban sendiri.
“Dasar penetapan DF sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari beberapa saksi termasuk hasil informasi dari pihak forensik RSUD Serang. Kita (Polres Cilegon,red) menyakinkan bahwa yang ibu (tersangka,red) adalah tersangka,” kata Kapolres kepada awak media di kantornya,” Rabu (21/8/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Rizki, Polres Cilegon masih menunggu hasil pemeriksaan resmi terutama menyangkut hasil forensik kematian korban yang diduga ditenggelamkan tersangka.
“Pemeriksaan sudah dilakukan, tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi,” sambung mantan penyidik KPK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. Karena hukumannya diatas 5 tahun, tersangka pun sudah ditahan oleh pihak kepolisan.
Sementara itu, Kasat Reskirm Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini menambahkan, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan pencocokan keterangan sejumlah saksi dan pelaku. Dari pengakuan saksi, kata dia, ada perubahan perilaku dari pelaku sejak korban dilahirkan.
“Kita duga ekonomi bukan alasan utama. Tapi dari pengakuan saksi, tersangka ini sejak korban lahir sering kosong pikirannya. Merasa depresi, kemudian tidak sanggup mengurus anak dan (korban) sempat sakit juga,” tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, kasus kematian balita N menggemparkan warga Bulakan. Balita berusia 7 bulan ini meninggal misterius. Peristiwa ini awalnya ditemukan oleh Marsoniah, nenek korban sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi mengajak bermain sesaat sebelum memandikan korban. Saat bermain, korban langsung diminta oleh DF (29), ibu korban. Setelah beberapa lama, saksi kemudian mencari keberadaan korban kepada Tomi, ayah korban. Ketika dicari, saksi menemukan korban dalam keadaan mengapung di dalam bak mandi. Di kamar mandi, saksi juga menemukan ibu korban tidak sadarkan diri dalam keadaan terlentang (Ully/Red)