CILEGON, SSC – Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyampaikan secara tegas agar seluruh OPD dapat tepat waktu menyampaikan laporan pertanggung jawaban anggaran. Mengigat batas akhir pelaporan terakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
“2024 tinggal menghitung hari. Evaluasi di 2023 lalu, masih banyak OPD sering telat melaporkan pertanggung jawaban anggaran ke bagian Inspektorat. Jadi kami imbau agar dokumen laporan pertanggung jawaban dan SPJ segera dirapihkan dan segera dilaporkan,” kata Mahmudin kepada Selatsunda.com, Senin (23/12/2024).
Mahmudin menambahkan, dokumen palaporan yang disampaikan ini diantaranya terkait dengan penutupan stok dan kas opname. Hal ini perlu dilakukan agar ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan pemeriksaan tidak terdapat masalah.
“Ketika dari BPK memeriksa semuanya, kita (Pemkot Cilegon) sudah siap diperiksa oleh mereka (BPK),” tambahnya.
Menurut Mahmudin, lambatnya pelaporan dokumen pertanggung jawaban ini, lantaran OPD menganggap hal tersebut mudah dan menjadi satu rutinitas. Tak hanya itu, Kepala OPD sibuk sehingga lupa malaporkan hal tersebut. Karena itu Inspektorat perlu melakukan monitong ke semua OPD untuk mengigatkan menyelesaikan dokumen tersebut.
“Sepertinya hari ini saya sudah keluarkan SP (Surat Perintah) agar Tim Inspektorat melakukan monitoring ke semua OPD terkait pelaporan keungan, kas stoo dan stok opname.
“Sebenarnya tidak ada konsekuensi ketika telat menyampaikan laporan tersebut. Tapi ketika nanti penyusunan laporan keuangan di BPKAD akan telat. Tapi kalau OPD tepat waktu rekapnya tepat masuk, laporanya cepat diserahkan ke bidang akutansi, laporan keungan Pemkot pun akan tepat waktu,” pungkas Mahmudin. (Ully/Red)