CILEGON, SSC – Unit IV PPA Polres Cilegon telah menangani total 50 kasus kekerasan seksual mulai dari persetubuhan, pencabulan hingga kekerasan anak.
Unit IV PPA Polres Cilegon, Ipda Yuli Meliana Siturus mengatakan, untuk korban persetubuhan sebanyak 16 orang, kekerasan pada anak ada 13 orang dan korban pencabulan 10 anak. Mayoritas para korban masih berusia dibawah umur.
“Dilihat trendnyq, yang paling mendominasi adalah kasus persetubuhan dan pencubalan berusia dibawah umur. Para pelakunya merupakan laki-laki bejat,” kata Ipda Yuli kepada Selatsunda.com saat ditemui di ruanganya,” Senin (23/12/2024).
Ipda Yuli menyampikan, pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno dan penasaran dengan korban dan penasaran dengan korban yang sudah diincar.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno. Terkadang ada korban ini salah pergaulan
“Jika dibandingkan tahun lalu, tahun ini terjadi penurunan angka perkara yang ditangani oleh Unit IV PPA Polres Cilegon. Tahun lalu itu kasus perkara yang kami tangani ada 60 kasus,” rincinya.
Dijelaskan, dari kasus yang diungkap oleh unit PPA, dan yang menjadi korban rata-rata usia anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun.
“Kami menghimbau agar seluruh masyarakat, terutama para orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya dalam bersosialisasi dan menggunakan media sosial,” harapnya.
Sejumlah kasus yang terungkap, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak. Serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ully/red).