
CILEGON, SSC – Kepolisian Resor Kota Cilegon menghadirkan HA (31), tersangka kasus pembunuhan anak inisial A (9) dalam reka ulang adegan atau rekonstruksi di Kompleks BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kamis (15/1/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka HA memperagakan 36 adegan.
Pantauan Selatsunda.com di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, rekontruksi kasus pembunuhan anak Politisi PKS itu dijaga ketat oleh kepolisian. Jalan yang ada di depan rumah korban dipasang garis polisi. Polisi terlihat membawa tersangka dengan menggunakan mobil ambulans. Awak media tampak hanya dapat mengambil gambar dari kejauhan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memberikan gambaran kronologi secara utuh tindak pidana pembunuhan itu terjadi.
“Rekonstruksi ini adalah untuk konfirmasi kita kepada jaksa bagaimana rekonstruksi, bagamaiana menjalani tindak pidana dari awal sampai akhir, seterang-terangnya. Karena memang faktanya seperti itu,” ujarnya.
Kasatreskrim Yoga mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 36 adegan. Ia menyatakan rekonstruksi sesuai dengan dengan keterangan tersangka.
“Adegan tadi ada 36 adegan,” ucapnya.
“Tidak ada (fakta baru), sesuai dengan keterangan semua,” sambung Yoga.
Ia mengungkapkan, dalam reka ulang itu yang dihadirkan tersangka dan saksi. Namun dalam dugaan tindak pidana pembunuhan dengan pencurian itu, hanya ada pelaku dan korban.
“(saksi) dari pihak keluarga saja. Cuman kan ketika pidana itu terjadi hanya ada pelaku dan korban,” ungkapnya. (Ronald/Red)




