CILEGON, SSC – Kasus dugaan pembunuhan bocah 5 tahun yang jasadnya ditemukan di Pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak, diungkap Polres Cilegon. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres telah menetapkan lima pelaku inisial SA (38), RH (38), EM (23), UH 23 dan YH (32) sebagai tersangka.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan para pelaku terhadap korban telah direncanakan satu bulan sebelum kejadian penculikan pada 17 September 2024.
Kapolres menjelaskan, terdapat beberapa motif pembunuhan yang dilakukan para pelaku yang didalami pihaknya. Motif diantaranya, RH dan SA merasa sakit hati dengan ibu korban inisial A. Karena dari keterangan pelaku, ibu korban sering memarahi anak dari SA.
Motif pembunuhan lainnya juga berkaitan dengan hutang pinjaman online atau pinjol. Di mana RH dan SA melakukan pembunuhan karena memiliki hutang pinjol dengan menggunakan aplikasi pinjol ibu korban.
Motif lainnya juga terdapat kecemburuan SA kepada RH. Di mana ibu korban karena sering dekat dengan RH.
“Untuk motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku RH dan SA sakit hati dengan ibu korban A. Jadi kita ambil keterangan bahwa ibu korban sering memarahi anak dari SA. Kemudian berkaitan dengan hutang pinjol. Jadi RH dan SA memiliki hutang pinjol dengan menggunakan aplikasi pinjol ibu korban. Kemudian menaruh kecemburuan kepada ibu korban karena sering dekat dengan saudari RH. Pelaku ini memiliki penyimpangan seksual untuk sesama jenis,” ujar Kapolres saat mengungkap kasus perkara di Kapolres Cilegon, Senin (23/9/2024).
Karena sakit hati, RH dan SA dengan mengajak EM merencanakan pembunuhan kepada ibu korban. Namun niat itu berubah dan yang mereka target adalah korban.
“3 orang pelaku sudah merencanakan 1 bulan sebelumnya. Jadi yang disasar adalah saudari A, ibu korban, karena latar belakang motif tadi. Kemudian berubah untuk target direncanakan ke APH, korban,” sambung Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan kronologis pembunuhan terjadi. Para pelaku telah merencanakan pembunuhan satu bulan sebelumnya dengan sasaran ibu korban. Namun karena tidak terlaksana, pelaku malah mengeksekusi korban.
Para pelaku mengeksekusi korban di gudang, kontrakan ibu korban tinggal.
“Jadi lokasi tempat eksekusi itu, mereka membunuh di sebelahan kamar (korban). Jadi posisinya Itu kontrakan kamar-kamar hanya sebelahan. Jadi jarak hanya lima langkah dari kamar korban ke tempat sekarang itu dipakai, sebagai gudang,” ucap Kasat Raskrim.
Saat itu SA dan EM sudah berada di gudang, sementara RH berada di luar mengalihkan perhatian ibu korban. Saat korban sendirian, SA dan EM membawa korban ke gudang. Sampai di gudang, mulut korban ditutup dengan tangan. Namun karena korban melawan, SA dan EM menutup mulut korban dengan lakban.
“Anaknya diambil dibawa ke gudang itu. Sampai di gudang, mulut korban ditutup pakai tangan. Karena korban melawan ditutup dengan lakban,” ujarnya.
Disitulah korban disiksa dan dibunuh oleh pelaku. Tubuh korban dipukul dengan shockbreaker. Kepala korban oleh pelaku juga ditutup bantal lalu diduduki. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Disitu sudah di eksekusi, dipukul dengan menggunakan shockbecker. Setelah dipukul, korban ditutup sama bantal kemudian didudukin. Sampai akhirnya korban tidak sadarkan. Sempat (mayat) dimasukan ke dalam kontainer, dimasukin sementara, tetapi dipindahkan ke tas ransel,” paparnya.
Tersangka RH, kata Kasat Reskrim, ketika korban sudah meninggal sempat berpura-pura bersikap baik dengan mengarahkan ibu korban untuk melaporkan hilangnya korban kepada pihak kepolisian.
“Peran dari RH ini, ketika korban sudah meninggal, dia dihubungi SA, kalau korban sudah meninggal. Setelah itu dia datang ke kontrakan itu, dia mengajak untuk mengarahkan orangtua korban untuk melaporkan ke Polres. Setelah mengarahkan dilaporkan kesini (Polres), barulah SA dan EM keluar. Mereka mencar, untuk EM pulang ke pandeglang. Dan SH membawa korban di dalam ransel itu untuk pergi. Sampai tanggal 18, mereka keliling,” paparnya.
Sementara tersangka UH dan YH berperan membantu ketiga pelaku lain untuk membuang mayat korban di Pantai Cihara, Lebak. (Ronald/Red)