CILEGON, SSC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengusulkan 3 nama pejabat eselon II Lingkup Pemrov Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Cilegon.
Kabag Otda Biro Pemotdakesra pada Setda Provinsi Banten, Gusnedi Koto mengatakan, pekan lalu Gubernur Banten telah menyerahkan 3 nama pejabat eselon II ke pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang cuti di masa kampanye Pilkada 2024.
“Seminggu yang lalu sudah kami serahkan 3 nama pejabat eselon II untuk Tangsel (Tangerang Selatan) dan Kota Cilegon. Tinggal menunggu saja keputusan dari pusat dari 3 nama tersebut. Memang posisinya hampir Se-Indonesia menunggu keputusan dari pusat,” kata Gusnedi kepada Selatsunda.com dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (22/9/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi jika penunjukan pejabat sementara (Pjs) diusulkan dari tingkat provinsi. Sehingga pemerintah pusat menunjuk nama yang diajukan oleh provinsi.
“Isi regulasinya harus dari provinsj yang merekomemdasikan/mengusulkan nama ke pusat. Nanti dari pusat yang menentukan 3 nama hasil rekomendasi dari Provinsi Banten. Usulan nama ini harus dari eseon II di pemrov dan eselon II tingkat kementrian. Kota/kabupaten tidak berhak mengusulkan nama untuk menjabat Pjs,” jelas Gusnedi.
Kata Gusnedi, kemungkinan hasil rekomendasi dari pemerintah pusat akan turun 1-2 hari mendatang.
“Harusnya 1-2 hari sudah keluar namanya. Karena di hari rabu, kampanye para calon kepala daerah sudah dimulai. Kalaupun nanti 1-2 hari nama belum keluar dari pemerintah pusat, pusat bisa meminta kota/kabupaten untuk menunjuk/rekomendasikan satu pejabat untuk menjabat sebagai Plh,” jelasnya.
Disingung masa jabatan Pjs, sambungnya, jika masa jabatan Pjs hanya 2 bulan atau 59 hari selama masa kampanye. Sedangkan masa jabatan Plh hanya 5 hari. (Ully/Red)