CILEGON, SSC – Kepolisian Resort (Polres Cilegon) bersama dengan Polres Lebak dan Polda Banten membekuk lima terduga pelaku dalam kasus pembunuhan bocah 5 tahun yang jasadnya ditemukan di pinggir Pantai Cihara Kabupaten Lebak. Kelima pelaku langsung ditetapkan tersangka.
“Jadi terkait dengan perkara penemuan mayat anak perempuan dilakban, kami membenarkan sampai saat ini, tadi malam, kita sudah mengamankan lima orang tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula dikonfirmasi di Mapolres Cilegon, Minggu (22/9/2024).
Kelimanya, kata Kasat Reskrim Hardi, diantaranya tiga perempuan dan dua laki-laki. Diantara mereka, ada yang secara langsung mengeksekusi atau membunuh korban dan ada juga yang membuang jasad korban ke Pantai di Lebak.
“Baik itu tersangka yang mengeksekusi anak tersebut ataupun juga yang membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak, tiga perempuan dan dua laki laki,” ucapnya.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Hardi, berkaitan dengan masalah hutang piutang.
“Salah satunya motif terkait masalah hutang piutang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Hardi mengungkapkan, beberapa tersangka yang ditangkap dikenal oleh ibu korban. Namun tidak ada hubungan keluarga.
“Dulu sempat tetangga, tapi masih sempat berhubungan saat kejadian tersebut saat tanggal 17 September (saat laporan korban hilang),” paparnya.
Ia menjelaskan, kelima tersangka di tangkap di lokasi berbeda. Dua tersangka diantaranya ditangkap di Kota Cilegon.
“Ditangkap di daerah Cilegon, ada dua orang. Semalam tiga, satu eksekutor dan dua membantu itu (ditangkap) di wilayah Pandeglang,” pungkasnya. (Ronald/Red)