20.1 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaPeristiwaKecamatan Citangkil Buka Layanan Pembayaran PBB, Tiga Hari Telah Capai Rp 35...

Kecamatan Citangkil Buka Layanan Pembayaran PBB, Tiga Hari Telah Capai Rp 35 juta

-

CILEGON, SSC – Kecamatan Citangkil melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Sejak dibuka pada Senin, (14/7/2025), pengumpulan PBB telah mencapai sekitar Rp 35 juta.

Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus mengatakan, dari total yang dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp 35 juta tersebut, Rp 11 juta diperoleh pada Senin, 14 Juli 2025, Rp 9 juta pada Selasa 15 Juni 2025 dan sekitar Rp 14 juta diperoleh Hari ini.

“Saat ini kan pemerintah tengah melakukan optimalisasi pajak. Jadi, kita (Kecamatan Citangkil) telah menghadirkan pelayanan jemput bola mulai dari pembayaran PBB, pajak kendaraan bermotor,” kata Ikhlasin kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya,” Rabu (16/7/2025).

Ikhlasin mengaku dengan pelayanan jemput bola yang ada di Kecamatan Citangkil ini sangat memberikan kemudahan untuk masyarakat khususnya warga Citangkil. Yang mana, masyarakat tidak usah jauh-jauh dalam membayar pajak, mengantisipasi antrean panjang.

“Alhamdulillah dengan adanya pelayanan pajak di Kecamatan Citangkil, masyarakat sangat antusias. Apalagi dengan adanya pelayanan jemput bola sekarang ini sangat dimudahkan sekali. Apalagi, tidak ada batasan apapun atau nomor antrian,” ujarnya.

Kata Ikhlas, untuk jam operasional pelayanan dibuka dari jam 08.00 WIB pagi hingga pukul 14.00 WIB dengan jumlah petugas sebanyak 8 petugas dari Kecamatan Citangkil, 2 petugas dari Disdukcapil dan 1 petugas dari Kantor Pajak Pratama. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2