20.1 C
New York
Senin, Agustus 17, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Belum Terima Tahap I Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun yang...

Kejari Cilegon Belum Terima Tahap I Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun yang Dilakban

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menyatakan, belum menerima berkas perkara kasus pembunuhan bocah 5 tahun asal Cilegon dilakban yang jasadnya dibuang ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.

Kasintel Kejari Cilegon, Nasruddin, sampai saat ini berkas perkara kasus pembunuhan bocah 5 tahun yang menyeret 5 orang tersangka, belum diterima pihaknya.

“Per hari ini kami Kejari Cilegon belum terima berkas perkara,” ujar Nasruddin di kantornya, Jumat (11/10/2024).

Nasruddin menyatakan, sejauh ini pihaknya atas kasus tersebut telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polres Cilegon. SPDP untuk dua tersangka diterima tanggal 26 September 2024 dan dua SPDP untuk tiga tersangka diterima tanggal 27 September 2024.

Dengan telah diterimanya tiga SPDP, kata Nasruddin, Kejari Cilegon menerbitkan surat perintah kepala kejaksaan negeri kepada jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan (P16). Dengan surat itu, tim jaksa dapat mengikuti proses rekonstruksi yang digelar pekan lalu oleh Polres Cilegon.

“Tim jaksa pada minggu kemarin sudah mengikuti rekonstruksi di Polres Cilegon. Rekonstruksi ini tujuannya untuk mengetahui secara lengkap kejadian, dan mengetahui secara lengkap peran masing-masing tersangka. Setelah itu rekonstruksi dicocokkan dengan BAP. Setelah BAP lengkap penyidik akan mengirim berkas ke kami,” ungkapnya.

Ia menyatakan, tidak ada batas waktu bagi penyidik mengirimkan berkas perkara setelah menyampaikan SPDP. Namun menurut KUHAP, berkas perkara itu harus segera disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Nasaruddin menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum dapat meneliti karena berkas belum diserahkan. Kejari masih menunggu penyerahan berkas.

“Jadi kami masih menunggu berkas,” paparnya.

Ia menjelaskan tiga SPDP yang diterima dari Polres Cilegon. SPDP pertama atas nama tersangka inisial SA dan EM. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 Junto Pasal 76 F Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 Junto Pasal 55 KUHAP. SPDP Tersangka SA dan EM diterima 26 September 2024.

Kemudian SPDP kedua atas nama tersangka inisial RH. Tersangka RH dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 75 huruf C dan atau Pasal 83 Junto Pasal 76 F Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 Junto Pasal 55 KUHAP. SPDP Tersangka RH diterima 27 September 2024.

Sementara SPDP ketiga anas nama tersangka inisial UH dan YH. Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 75 huruf C dan atau pasal 83 Junto Pasal 76 F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 junto pasal 55 KUHAP. SPDP UH dan YH  diterima 27 September 2024. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2