CILEGON, SSC – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah mengantongi nama tersangka dugaan kasus korupsi terkait pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang pada april 2018 lalu sempat ambrol. Kajari Cilegon, Andi Mirnawaty, Kamis (27/6/2019) mengatakan, ada lebih dari 1 tersangka yang diduga tersangkut kasus tersebut. Tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Nanti lah. Pasti bisa lah mereka-reka calon-calonnya. Kalau sudah pasal 2 dan pasal 3, kemungkinan lebih dari 1 (tersangka). Baik orang yang melaksanakannya, dan orang yang melakukan kewenangannya. Satu paket, ngga satu (tersangka),” ungkapnya.
Mirna sapaan akarabnya menyatakan, Kejari saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung nilai kerugian negara atas kasus tersebut.
“Kita kan dalam perhitungan itu. Keterangan ahli kan sudah nih. Nah keterangan ahli harus di konversi oleh instansi terkait untuk jumlah ril keuangan negara. Karena berdasarkan keputusan MK, kita tidak boleh seperti itu lagi. Sekarang harus ril, kerugian negaranya benar-benar nyata,” ujarnya.
Belakangan diketahui, Kejari telah memeriksa keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Saat ini, papar Mirna, saksi yang diminta keterangan yakni saksi ahli dari salah satu universitas di Bandung.
Baca : Kasus Dugaan Korupsi JLS Ambrol Naik ke Tahap Penyidikan
“Dari Bandung kita pakai, dari universitas. Karena dia yang ahli pembetonan dan kita bisa melihat sistem yang mereka pakai dengan strukturnya. Kita bisa mendapatkan salah satu unsur perbuatan melawan hukumnya, sekarang kerugian negara yang kita lakukan,” tuturnya.
Kajari optimis, penyidikan kasus tersebut dapat diselesaikan tahun ini dan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Tahun ini harus selesai, insya Allah. Saya tidak mau itu menjadi tunggakan. Yang kita kejar sekarang di bulan desember, ngga ada lagi cerita itu. Itu sudah selesai. Selesai dalam artian, sudah sampai di persidangan,” paparnya. (Ronald/Red)

