20.1 C
New York
Minggu, Februari 15, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Terima Pelimpahan Berkas 5 Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek di...

Kejari Cilegon Terima Pelimpahan Berkas 5 Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek di CAA

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon minta proyek Rp5 triliun. Para tersangka dilimpahkan dari Polda Banten.

“Penyerahan dari penyidik Polda Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya menyatakan berkas perkara lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).

Para tersangka yang diserahkan yakni  Ketua Kadin Cilegon, H. Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin, Ismatulloh, karyawan swasta, Rufaji Zahuri, wiraswasta, Isbatullah ST dan Ketua LSM, Zul Basit.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, hingga Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman, dengan peran masing-masing dalam memaksa pihak kontraktor untuk memberikan pekerjaan proyek.

Perkara ini diketahui bermula dari keinginan sejumlah pihak untuk mendapatkan jatah pekerjaan dari proyek Chandra Asri Alkali One (CAA-1 Project) yang dikerjakan oleh kontraktor China Chengda Engineering Co., Ltd.

Dalam video yang kini menjadi barang bukti, terdengar pernyataan seperti “Ayo kita stop aktivitas proyek ini, wong Cilegon kok takut” dan “Kalau tidak dipikirkan pasti ada proses penyetopan”.

“Akibat kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut, pihak China Chengda sempat berencana memberikan beberapa paket pekerjaan kepada para tersangka,” jelas Nasruddin.

Namun, rencana itu belum terealisasi karena video aksi intimidasi tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik hingga aparat bertindak.

Dalam pelimpahan tahap II ini, sejumlah barang bukti juga diserahkan, di antaranya dua buah flashdisk berisi video intimidasi berdurasi total lebih dari 3 menit, dokumen-dokumen komunikasi, surat undangan, notulensi rapat, hingga percakapan WhatsApp antara para pihak.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2