CILEGON, SSC – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto mengajak semua masyarakat memanfaatkan posko pengaduan hukum milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang berada di di Sosoro Mall Cilegon. Keberadaan posko ini untuk mempermudah masyarakat berkonsultasi masalah hukum.
“Dengan adanya posko ini masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait kriminalitas yang rawan terjadi di area pelabuhan. Sebagai tempat konsultasi, tempat bertanya, perlu advise terkait masalah hukum, silahkan datang,” kata Siswanto kepada awak media usai meresmikan Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kamis (23/1/2025).
Ia menambahkan, Adapun sejumlah tindak kejahatan yang dianggap rawan kejahatan yakni penyelundupan narkoba, penyelundupan rokok ilegal, perdagangan orang dan pelanggaran hukum dalam reklamasi pantai.
“Pencegahan tindak pidana apapun, sehingga dapat dikoordinasikan lebih awal, seluruh tindak pidana ada potensi di manapun,” ujarnya.
Dengan posko ini, diharapkan, bisa membantu masyarakat dalam mengadukan berbagai kejahatan sehingga bisa langsung ditangani langsung oleh penegak hukum.
“Diharapkan dengan posko ini bisa mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai kejahatan hukum. bisa dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder. Dalam rangka untuk pencegahan tindak pidana apapun di pelabuhan dapat dikoordinasikan lebih awal. Kita juga mengharapkan tidak ada tindakan-tindakan yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Ully/Red)