CILEGON, SSC – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menerima surat Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Ratu Ati Marliati menjadi Wakil Walikota Cilegon. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Slamet Endarta saat dikonfirmasi.
“Iya, dari Pemprov, belum ada (pengajuan usulan),” ujarnya lewat sambungan telepon, Kamis (23/5/2019).
Hingga saat ini, kata dia, Kemendagri masih menunggu usulan dari Pemkot Cilegon maupun Pemprov Banten sebagaimana mekanisme yang ada. Sejak Ratu Ati ditetapkan sebagai Wakil Walikota Cilegon terpilih pada paripurna DPRD, Jumat (12/4/2019) lalu, usulan pengangkatan dan pengesahan Ati mendampingi Walikota Edi Ariadi belum sama sekali diterima Kemendagri.
Padahal pada Senin (15/4/2019) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah menyerahkan surat usulan tersebut ke Pemprov Banten.
“Iya, menunggu (surat usulan Pemprov Banten). Selama nggak diusulkan Provinsi, gimana (Kemendagri menindaklanjuti). (Pemilihan Wakil Walikota) Itu kan (hasil keputusan) paripurna, pemilihannya juga. Mekanismenya pemilihannya kan dari tingkat Kota Cilegon kan,” terang dia.
Sementara itu, Kabiro Pemerintahan Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusmianto saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, belum dapat dikonfirmasi. (Ronald/Ully/Red)

