20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPeristiwaKeruk Pasir Laut Lotte Diduga Langgar Aturan, Amuk Bahari Banten Layangkan Somasi

Keruk Pasir Laut Lotte Diduga Langgar Aturan, Amuk Bahari Banten Layangkan Somasi

-

SERANG, SSC – Pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Lotte Chemical Indonesia kembali disoal. Kali ini, aktivitas pengerukan pasir laut yang sudah dilakukan oleh LCI setelah memperoleh Surat Izin Keruk Pasir Laut dan Reklamasi (SIKR) dari Kementerian Perhubungan RI mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) Bahari Banten.

Ketua Amuk Bahari Banten, Dadi Hartadi,
Senin (28/10/2019) mengatakan, pihaknya menolak keras aktivitas penambangan pasir laut PT LCI karena disinyalir dilakukan diluar titik-titik kordinat sebagaimana tertuang dalam Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan. Selain itu, kata dia, ada kejanggalan atas volume kubikasi pasir laut yang dikeruk. Informasi yang diperolehnya, pasir diduga akan dikeruk melebihi kapasitas.

“Kami menolak dengan lantang, bahwa kegiatan itu, adalah kegiatan pengerusakan lingkungan. Pertama, Izin lingkungannya yang tercantum dalam amdal, itu hanya 1 juta meterkubik. Tapi kebutuhannya mereka 4,8 juta meterkubik. Artinya mereka bisa saja keluar dari titik kordinat yang ditentukan dalam amdal,” ujarnya dalam konferensi pers di RM Pondok Nelayan, Kota Serang sekaligus meluruskan ada pihak yang mengatasnamakan Amuk Bahari Banten telah melakukan mediasi dengan LCI sesaat sebelum rencana aksi demosntrasi di pabrik tersebut.

Pengerukan yang disinyalir dilakukan diluar kordinat, kata dia, juga mengisyaratkan kejanggalan lainnya. Dadi mengakui, kajian yang dilakukan pihaknya belum komprehensif namun kuat dugaan ada semacam pergeseran izin dalam aktivitas pengerukan pasir laut LCI. Tadinya perizinan yang diketahui pihaknya untuk pendalaman alur Jetty LCI namun kini izin yang diterbitkan Kemenhub disinyalir keluar dari tujuan awalnya. Disinyalir keruk pasir laut bukan diperuntukan pendalaman alur LCI namun untuk kepentingan dan tujuan kelompok-kelompok tertentu.

“Apakah betul itu untuk pendalaman jetty, atau memang ini pengerukan pasir laut. Artinya ada bandar pasir laut, yang meminta dengan modus pendalaman jetty atau ini keluar dari izin yang diminta,” paparnya.

Alasan penolakan lainnya, kata dia, Amuk Bahari juga mempertanyakan perizinan yang diperoleh perusahaan Korea tersebut. Menurut dia SIKR yang dikeluarkan Kemenhub, Amdal dari Kemen LH dan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten tentang kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pabrik LCI dinilai janggal. Maka dari itu, Amuk Bahari akan melayangkan somasi atau nota keberatan kepada pihak-pihak terkait menyikap hal tersebut.

“Kita akan melakukan nota keberatan terhadap Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Apakah proses mengeluarkan izin sudah betul atau tidak, sehingga kemudian Kemenhub keluarkan izin keruk,” tuturnya.

Janggalnya penerbitan izin itu, kata Dadi, karena hingga kini Pemerintah Provinsi Banten belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten sebagaimana pelaksanaan Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut dia, Lotte telah mengangkangi UU tersebut karena tidak bisa dibuktikan bahwa pengerukan pasir ramah lingkungan.

“Jelas di pasal 35 ayat 1, siapapun tidak boleh melakukan penambangan pasir laut kalau itu dampaknya bisa merusak lingkungan hidup lalu kemudian juga menganggu masyarakat sekitar. Maka turunannya adalah harus perda rencana zona pesisir dan pulau-pulau kecil. Provinsi Banten belum memilik perda itu,” paparnya.

“Kegaitan ini, selain tidak punya landasan hukum berupa perdanya, ini juga mengangkangi UU Nomor 27 tahun 2007. Karena tidak pernah bisa dibuktikan penambangan pasir itu ramah lingkungan. Penambangan itu, kegiatan ekstraktif, itu selalu destruktif terhadap lingkungan hidup. Artinya ini tidak bisa dilakukan dengan dalih apapun,” sambung dia.

Dalam keterangan kepada media itu, pihaknya juga menyinggung tentang penetapan titik kordinat keruk pasir laut. Satu yang akan dipertanyakan kepada DLH Banten terkait penetapan titik kordinat dibentangan alur Gunung Anak Krakatau (GAK). Hal itu penting ditanyakan karena menyangkut kerusakan  ekosistem laut yang bisa mengakibatkan GAK erupsi kembali.

“Kita akan tanyakan apa alasan dan landasan DLHK tentang izinnya itu. Karena kita tahu disitu bersinggungan dengan perairan Selat Sunda yang ada Gunung Anak Krakataunya. Kita menjaga bikin early warning, tapi kerusakan untuk kemudian GAK beriak-riak kembali, tetap dilakukan,” tuturnya.

Sementara, perwakilan Amuk Bahari Banten lainnya, Rebudin mengaku mendukung masuknya investasi di Kota Cilegon namun
tidak sependapat dengan aktivitas pasir laut LCI bilamana terjadi kerusakan ekosistem laut. Menurutnya, apapun bentuk pengerukan pasir laut yang merusak lingkungan tidaklah dibenarkan. Apalagi saat ini pengerukan pasir laut LCI yang dilakukan di daerah antara Ciwandan dan Anyer bukan masuk zona penambangan pasir laut.

“Investasi dimanapun tetap kita dukung, tetapi eksploitasi apalagi trrindikasi pengerusakan lingkungan, No!,” tutur Rebudin seraya menjelaskan aktivitas pengerukan pasir laut sudah mulai dilakukan LCI pada malam hari dengan kapal Boskalis serta perusahaan penampung pasir yakni PT Seven Gates Indonesia.

Terpisah, Humas PT Lotte Chemical Indonesia, Nurman ketika dihubungi belum bisa terkonfirmasi. Telepon yang dituju juga belum direspon. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2