CILEGON, SSC – Badan Kesbangpol Kota Cilegon menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp 7,6 miliar kepada Pemkot Cilegon.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati mengatakan, KPU dan Bawaslu Cilegon telah mengembalikan dana hibah ke Pemkot Cilegon sejak awal April 2025 lalu.
“Dari total dana hibah yang diterima, sisa anggaran KPU mencapai Rp 5.934.505.604. Sementara untuk Bawaslu terisa sebesar Rp 1.723.013.912,” kata Sri kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Rabu (23/4/2025).
Sri Widayati menyatakan, adapun sebelumnya dana hibah yang diberikan Pemkot kepada KPU dan Bawaslu besarannya berbeda. Rinciannya, dana hibah untuk KPU Cilegon sebesar Rp 32.856.891.000 sedangkan Bawaslu sebesar Rp 11.819.586.000.
Ia menambahkan, dengan pengembalian sisa dana hibah yang diberikan oleh KPU dan Bawaslu Kota Cilegon ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan dan akuntabel.
“Dana hibah yang dikembalikan dari Bawaslu dan KPU langsung dikembalikan ke Kas Daerah Kota Cilegon,” pungkasnya. (Ully)