Rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cilegon, Jumat (29/9/2023). Foto UIlly/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Kader Partai Gerindra, Khairul Umam resmi menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Cilegon, Gufron. PAW ini melalui Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kota Cilegon, Jumat (29/9/2023).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Cilegon Babay Suhemi mengatakan, usulan PAW diajukan Fraksi Gerindra DPRD Cilegon ke Pimpinan DPRD Cilegon sejak beberapa bulan lalu. Gufron diajukan PAW untuk digantikan karena pindah partai. Pemberhentian Gufron ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten atas usulan Fraksi Gerindra.

“Alasannya kepindahan ke partai lain,” kata Babay ditemui usai Rapat Paripurna PAW DPRD Cilegon.

Menurutnya, pengajuan PAW Gufron ini, dianggap telah memenuhi aturan.

“Saudara Umam akan menempati Komisi 3 DPRD Cilegon, mengisi posisi yang ditempati saudara Gufron,” katanya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Babay berharap, Umam bisa meneruskan apa yang sudah menjadi program Fraksi Gerindra.

“Apa yang sudah dilakukan Gufron agar bisa dilanjutkan,” harapnya.

Anggota DPRD Cilegon Khairul Umam mengaku akan segera beradaptasi dengan sistem kerja DPRD Cilegon. Ia berharap, dengan bergabungnya di Partai Gerindra bisa bekerjasama dengan seluruh anggota DPRD dalam menyuarakan keinginan masyarakat ke pemerintah.

“Masalah pengangguran di wilayah Jombang Purwakarta, masukan masyarakat banyak berkaitan dengan tenaga kerja, bagaimaba caranya orang lokal bisa berkompetisi dan dunia kerja,” ucapnya.

Sementara, Gufron coba dikonfirmasi belum dapat merespon. (Ully/Red)