CILEGON, SSC – Evi Silvi Yuniatul Hayati selaku kuasa hukum Muhammad Hatta dan keluarga mengklarifikasi penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon terkait dugaan pengerusakan hutan di Pulau Merak Kecil.
Pengacara disapa Evi Silvi ini menyatakan, dugaan pengerusakan pohon di pulau yang ada di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak adalah tidak benar. Ia menyatakan, jika dugaan yang dialamatkan sangat merugikan kliennya.
Perlu diluruskan, upaya yang dilakukan kliennya bukanlah penebangan pohon tetapi sifatnya membersihkan sampah bekas batang kayu, ranting dan daun di lokasi. Kliennya yang juga diketahui menjabat sebagai Camat Pulomerak melakukan pembersihan bermaksud untuk melindungi pengunjung dan masyarakat agar wisata dilokasi menjadi nyaman.
“Pak camat (Muhammad Hatta,red) mendapatkan masukan dari pedagang dan pengunjung di Pulau Merak Kecil, karena beliau memiliki kewenangan di sana, pak camat tentunya harus memberikan perlindungan ke masyarakat di wilayah Pulau Merak Kecil,” kata Evi Silvi kepada awak media ditemui di kantornya tepatnya di Kantor Pengacara/Advokat Esy dan GO, Kota Cilegon, Minggu (28/6/2020).
Selain pembersihan sampah bekas kayu dan ranting, kata Silvi, langkah yang dilakukan camat di Pulau Merak Kecil juga berkaitan pembersihan sarang tawon di lokasi. Hal itu dilakukan agar tidak melukai pengunjung.
“Atas laporan warga dengan adanya sarang tawon dan tunggak di sana, akhirnya pak camat ini menyuruh Pak Asyraf untuk membersihkan adanya sarang tawon yang berada tak jauh dari belakang warung dan samping pohon yang ada sarang tawon tersebut,” lanjut Silvi.
Menurutnya, dengan adanya pemberitaan yang berkembang saat ini justru menjadi fitnah kepada klientnya baik Camat, kerabat Camat yakni Tajudin, Asraf dan lainnya.
“Kemarin saya kelapangan, ada video tentang kondisi dilapangan. Saya bertemu beberapa orang disitu, salah satunya anak pulau. Anak pulau disitu diminta keterangan, bahwa disitu apakah ada penebangan. Kemudian, dia bilang tidak melihat ada penebangan, tapi hanya ranting dibakar. Disitu juga ada ibu-ibu, dia menunjukan, disini ranting yang ditebang. Dan ibu itu bilang juga ada sarang tawon. Dengan fakta yang ada dilapangan, artinya ada kesesuaian dengan keterangan klien kami. Jadi apa yang disampaikan penebangan hutan itu tidak benar,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Pulomerak, Muhammad Hatta menceritakan, ia selaku camat bersama pejabat pemerintah setempat awalnya datang kelokasi untuk mensosialisasikan tentang pencegahan Covid-19. Pengunjung disosialiasikan tentang protokol kesehatan yang benar.
Hanya saja di lokasi, ia sempat melihat kondisi lokasi penuh dengan sampah bekas kayu dan menyampaikan laporan tersebut kepada Walikota Cilegon, Edi Ariadi. Hatta mengaku, mendapat arahan untuk mengkofirmasi tentang legalitas ke bagian hukum jika ingin mengembangkan potensi wisata Pulau Merak Kecil.
Bersamaan dengan proses kajian serta bermaksud dengan niat baik, ia mengambil inisiatif untuk membersihkan sampah di Pulau Merak Kecil. Namun ia sama sekali tidak mengetahui dan menyadari jika Pulau Merak Kecil yang dibersihkan dengan niat mengembangkan potensi wisata adalah lahan konservasi hutan dilindungi. Ia kemudian menyuruh yang membersihkan untuk tidak melanjutkan kegiatan. Malah sebagai bentuk kepedulian, pihaknya melakukan penghijauan di lokasi.
“Jadi waktu Sabtu (20/6/2020) kemarin, saya di telp oleh Bu Nani dari Dinas Pariwisata Kota Cilegon agar pohon di Pulau Merak Kecil jangan di ganggu karena pohon di sana itu wilayah konservasi. Karena informasi dari Bu Nani itu akhirnya saya sampaikan ke Pak Tajudin dan Pak Asyraf untuk tidak melakukan penebangan di sana. Ini murni saya tidak tahu dan tidak ada niatan saya untuk mengambil keuntungan dari pulau tersebut,” tegas Hatta.
Dilanjutkan kembali oleh Silvi, upayanya sebagai kuasa hukum akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun kembali diluruskan bahwa pemberitaan yang dituduhkan kepada klientnya adalah tidak benar dan fitnah. Ia akan memberikan keterangan fakta-fakta dilapangan yang sesuai dengan kesaksian klientnya.
“Sebagai warga negara yang baik tentunya kita akan mengikuti proses hukum yang telah berjalan ini,” ungkapnya. (Ully/Red)

