Dandim 0623 Cilegon Letnan Kolonel Armed Rico Ricardo Sirait di wawancara. (Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Komandan Kodim (Dandim) 0623 Cilegon Letkol Arm Rico Ricardo Sirait menyarankan kepada Pemerintah Kota Cilegon jntuk segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan Corona virus disease 2020 (Covid 19)  hingga di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di 8 kecamatan dan 43 kelurahan di Kota Cilegon. Satgas di tingkat RT dan RW ini perlu dibentuk untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di tatanan terbawah.

“Tugas dari para satgas di masing-masing RT/RW bertujuan di antaranya, meningkatkan ketahanan masyarakat di bidang kesehatan, mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergitas antara lintas sektor tingkat RW dan RT,” kata Rico kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Walikota Cilegon,” Senin (5/4/2020).

Baca juga  Semarakan Natal, Oikumene Kanwil DJP Banten Gelar Bakti Sosial di Lapas Serang

Masih kata Rico, keberadaan satgas gugus tugas di tingkat RT dan RW harus benar-benar dilakukan sejak dini. Bahkan, ia telah melaporkan pembentukan satgas tersebut ke Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

“Harus dimulai sejak dini. Saya sudah sarankan ke Pak Wali (Edi Ariadi) dan secepatnya akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan dan kelurahan dalam waktu dekat ini. Dan setelah terbentuk, dalam waktu dekat pula, muspika akan memberikan sosialisasi kepada foker C supaya bisa diberikan pengarahaan oleh mereka,” kata Dandim Cilegon.

Masih kata Dandim Cilegon, ada perbedaan antara satgas tingkat kota dan satgas tingkat RT dan RW. Perbedanya yakni, untuk tingkat RT dan RW, pihaknya langsung berhadap langsung ke masyarakat. Sementara untuk satgas tugas tingkat kota, langsung melaporkan kondisi seluruh kota ke walikota.

Baca juga  Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, KMP Trimas Fadhila Diduga Terseret Arus Senggol MT Gas Sofia

“Kita akan terapkan kembali wajib lapor 24 jam ke RT dan RW. Sebab, tidak mungkin lagi TNI/Polri memonitor semua itu. Kami pun akan minta pihak RT/RW bisa lebih fokus dalam memonitoring warganya,” terang Rico.

Terkait sosialisasi peranan RT/RW terhadap tugasnya sebagai gugus tugas, nantinya unsur muspika yang akan memberikan pengarahan per kelurahan dengan maksimal per kelurahan sebanyak 30 orang sudah termasuk RT/RW setempat.

“Kita kan sekarang tidak bileh berkerumunan. Nanti pengarahannya akan diundang 30 orang per kelurahan. 30 orang tersebut sudah termasuk RT dan RW per kelurahan tersbeut,” pungkasnya. (Ully/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini