Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima penghargaan penanganan tindak pidana korupsi terbaik tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) dari KPK. (Istimewa).

SERANG, SSC – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan penghargaan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dari KPK RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDA), Jumat, (9/12/2022). KPK RI menganggap Kejati Banten berhasil dalam menindak serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diraih oleh Kejati Banten yang berhasil memberantas korupsi di Banten.

“Izinkan saya selaku Kajati Banten menyampaikan salam pemberantasan korupsi dari Tim Kejati Banten kepada seluruh masyarakat Banten,” kata Leonard melalui pres rilis yang diterima Selatsunda.com,” Jumat (9/12/2022).

Menurut Leonard, penghargaan yang diberikan KPK kepada Kejati Banten merupakan capaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada aparat penegak hukum berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, asset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.

Baca juga  Pilkada Kabupaten Serang, Andika Hazrumy Tunggal yang Daftar Bacabup di PKB

“Pertama dan yang utama, puji syukur kehadiran Allah SWT, Tuhan YME karena saat ini kita semua dalam kondisi sehat dan masih diberikan kekuatan oleh-NYA sehingga masih dapat bekerja untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di republik Indonesia yang tercinta, “Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

Dia menyatakan, kerja pemberantasan korupsi Kejati Banten adalah bagian pelaksanaan arahan Presiden Jokowi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini adalah apresiasi bagi semua pegawai di jajaran Kejati Banten khususnya Tim Aspidsus Kejati Banten. Penghargaan KPK kepada Kejati Banten ini akan kami gunakan sebagai pelecut agar kami dapat terus bekerja optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Banten,” ujar Leonard.

Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Menurut Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Oleh sebab itu, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Baca juga  Robinsar Bertemu dengan Sanuji Pentamarta, Sinyal Kuat Koalisi Golkar dan PKS di Pilkada 2024?

“Dalam kesempatan ini, kami tegaskan akan terus menjalankan arahan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. Mohon dukungan, saran, masukan dan kritikan agar kami, khususnya Kejati Banten dapat terus meningkatkan kinerja,”tuturnya. (Ully/red).