CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon akan segera membentuk Koperasi Merah Putih di 43 kelurahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon, Didin S Maulana mengatakan, langkah pembentukan Koperasi Merah Putih menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 untuk percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
“Jadi pembentukan Koperasi Merah Putih ini menindaklanjuti Inpres 9 Tahun 2025, sudah ada juga petunjuk teknis dan pelaksanaan dari Kementerian Koperasi. Pembentukan Koperasi Merah Putih ini kan untuk desa atau kelurahan. Jadi Cilegon ada 43 kelurahan, berarti nanti dibentuk di 43 kelurahan. Satu kelurahan, satu Koperasi Merah Putih,” ujar Didin, Jumat (26/4/2025).
Didin menyatakan, terdapat tiga strategi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Pertama, pembentukan koperasi baru di kelurahan yang belum memiliki koperasi. Kedua, pengembangan koperasi yang sudah aktif atau berkinerja baik. Ketiga, revitalisasi koperasi yang tidak aktif atau tidak sehat.
“Pertama bentukan baru dari nol. Kemudian kedua pengembangan koperasi yang sudah RAT-nya tiap tahun , dia aktif, koperasinya sehat, dikembangkan menjadi Koperasi Merah Putih. Ketiga revitalisasi koperasi yang tidak aktif, diaktifkan kembali menjadi Koperasi Merah Putih,” ucapnya.
Dalam pemetaan itu, kata Didin, Kota Cilegon akan menggunakan dua model. Yakni pembentukan koperasi baru dari nol dan pengembangan koperasi aktif.
“Jadi ada tiga model. Insya Allah, Cilegon akan ambil dua model saja. Itu ntuk koperasi baru dan pengembangan. Kalau koperasi yang tidak aktif, sementara tidak kita rekomendasikan untuk menjadi Koperasi Merah Putih,” terangnya.
Sejauh ini dari pendataan yang dilakukan pihaknya di 43 kelurahan, ada sekitar 68 koperasi berbasis warga yang aktif atau berkinerja baik di 34 kelurahan. Sementara 9 kelurahan tidak ada koperasi yang aktif sehingga kemungkinan akan dibentuk baru.
“Dari data yang ada di kita 43 kelurahan, di 34 kelurahan itu ada sekitar kurang lebih 68 koperasi warga yang aktif, yang bagus, jadi kita pengembangan koperasi. Tetapi di 9 kelurahan, itu tidak ada koperasi yang baik. Itu nanti mungkin akan didirikan Koperasi Merah Putih yang baru,” ucapnya.
Didin mengungkapkan, untuk membentuk Koperasi Merah Putih terdapat persyaratan yang dipenuhi. Jika koperasi yang aktif dikembangkan menjadi Koperasi Merah Putih, maka harus merubah nama. Kemudian kepengurusan kemungkinan terdapat perubahan, karena pengawas dijabat Lurah sebagai ex officio atau otomatis menjabat karena posisinya.
“Ada persyaratannya. Satu, harus berubah nama. Misalnya ada warga yang koperasinya Ramanuju, diganti koperasi merah putih kelurahan ramanuju. Alamatnya bisa juga nanti berubah kan scoope nya sudah kelurahan. Mungkin juga pengurus pengawas ada yang lain masuk. Karena lurah itu ex officio pengawas koperasi,” terangnya.
Ditanya adakah biaya yang ditanggung pemerintah atas perubahan nama koperasi atau pembentukan baru, kata Didin, ada. Biaya notaris akan ditanggung pemerintah daerah.
“Semuanya dibiayai pemerintah daerah. Karena dari Inpres jelas, pemerintah daerah kabupaten kota harus menyiapkan anggaran untuk akta notaris, untuk pembentukan koperasi ini. Kalau kita 43 kelurahan kali kalau tidak salah Rp 3.5juta,” terang Didin
Dalam mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih, kata Didin, pihaknya akan mengajukan kepada kepala daerah terkait Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.  Jika tim telah terbentuk, pihaknya langsung melakukan sosialisasi.
“Jadi ini mau ke Pak Wali, meminta saran masukan ke Pak Wali. Minggu depan, kita buat tim percepatan pembentukan tingkat kota. Mungkin di Mei minggu kedua, kita sosialisasi kelurahan dan kecamatan. Termasuk juga pola pembentukannya,” pungkasnya. (Ronald/Red)