CILEGON, SSC – Pemkot Cilegon siap memberlakukan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau disebut sistem pelayanan online yang tercakup secara lebih besar.
Hal ini terungkap saat kunjungan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, dan Seketaris Daerah (Sekda) Cilegon Maman Mauludin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, pagi tadi.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menyatakan, jika Pemkot Cilegon tengah berbenah untuk bisa mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntable di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Jadi 2022 mendatang, Cilegon sudah harus siap menjalankan digitalisasi dalam setiap pelayanan ke masyarakat,” kata Sanuji kepada Selatsunda.com melalui sambungan telepone selurer, Senin (19/4/2021).
Ia menambahkan, Kemenkominfo dan KASN
dalam pertemuan memberikan saran kepada Pemkot untuk bisa menerapkan sistem tersebut. Pemkot diminta untuk dapat memenuhi SDM yang mumpuni di bidang ITE. Kemudian roadmap SPBE juga disiapkan.
“SDM-nya harus banyak dan mengerti ITE. Roadmap juga harus jelas. Kalau pun roadmapnya sudah ada, Pemkot Cilegon harus melakukan evaluasi terhadap roadmap tersebut,” tambah Sanuji.
Menurut Sanuji, hingga saat ini sistem itu hubungannya dengan program smart city di Cilegon masih belum diterapkan optimal. Bahkan, momitmen OPD untuk menerapkan smart city dinilainya masih dirasa masih setengah-setengah.
“Komitmen untuk menerapkan smartcity hingga saat ini belum optimal. Kami targetkan pada 2022 mendatang bisa diterapkan smart city di Cilegon. Sambil menunggu di 2022, kami akan lakukan evaluasi terlebih dahulu di lingkup pemerintahan ini,” ujarnya.
Diketahui, penerapan SPBE tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 95/2018. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Di mana sistem diterapkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas. Serta menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dan bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
“Penerapan SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 95/2018 Tentang SPBE,” pungkasnya. (Ully/Red)

