20.1 C
New York
Kamis, Juli 2, 2026
BerandaKesehatanKota Cilegon Bakal Terapkan Sanksi Rp 50 Juta Langgar Prokes Covid-19

Kota Cilegon Bakal Terapkan Sanksi Rp 50 Juta Langgar Prokes Covid-19

-

CILEGON, SSC – Warga Kota Cilegon tentunya harus berhati-hati jika ketahuan melanggar prokes (protokol kesehatan) covid-19. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon telah membahas sanksi tegas bagi pelanggar  prokes covid-19.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin mengatakan, pada hari ini, pihaknya bersama dengan Pemkot Cilegon, TNI/Polri tengah membahas turunan peraturan daerah (perda) terkait sanksi adminitrasi pelanggar prokes covid-19.

Pembahasan sanksi denda ini, karena selama ini Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon tidak membuat masyarakat patuh terhadap peraturan tersebut. Bahkan, penerapan sanksi yang berada di Perwal sebesar Rp 300 ribu dianggap terlalu rendah.

“Di perwal untuk pelaku usaha yang melanggar prokes hanya di denda sebesar Rp 300 ribu rupanya itu terlalu rendah. Karena terlalu rendah, masukan dari teman-teman komisi I DPRD Cilegon dan Wakil Ketua Komisi I akan menerapkan sanksi yang lebih tinggi lagi. Meski di sanksi hingga puluhan juta, kami (DPRD) tidak ingin memenjarakan masyarakat dengan denda sebesar itu. Tapi, bagaimana masyarakat Cilegon mematuhi prokes covid-19 sehingga Kota Cilegon terbebas dari virus corona,” kata Hasbudin Suasana rapat antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, dan Polres Cilegon, terkait pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, di ruang Rapat DPRD Kota Cilegon,” Senin (7/12/2020).

Menurut Hasbudin, jika tidak ada sanksi tegas dari pemerintah sangat memungkinkan kesadaran masyarakat terhadap prokes covid-19 akan rendah. Begitu juga bagi pelaku usaha maupun tempat hiburan.

“Salah satu contohnya, bagi pelaku usaha yang melanggar prokes mereka lebih memilih bayar Rp 300 ribu dibandingkan harus menutup usahanya. Karena kondisi ini, kami mengusulkan denda setinggi-tingginya sebesar Rp 50 juta,” ujar Hasbudin.

Masih kata Hasbudin, usai dilakukan pembahasan, Komisi I DPRD Cilegon berencana akan melakukan konsultasi ke Kanwilhumham Banten.

“Kita konsultasikan dulu hasil rapat ini ke Kanwilhumham Banten. Mudah-mudahan akhir 2020 ini bisa di paripurnakan dan awal 2021 bisa diterapkan oleh Satpol PP, TNI/Polri untuk dapat melakukan pengawasan ke lapangan,” katanya.

Sementara itu, Pj Sekda Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, merupakan kesimpulan sementara, atas hasil rapat antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, dan Polres Cilegon, terkait pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 Kota Cilegon.

“Kita ingin membuat warga Cilegon supaya tertib dan mematuhi protokol kesehatan kaitan dengan pademi covid-19. Penerapan sanksi ini memang membuat warga Cilegon memiliki efek jera untuk mematuhi prokes covid-19. Dan nantinya dari Tim Penyidik (Satpol PP, TNI/Polri) yang akan menerapkan perda tersebut,” pungkasnya. (Ully)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2