KPU Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan partai politik di Kantor KPU Cilegon, Jumat (22/9/2023). Rakor digelar untuk membahas terkait pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, pihaknya dalam menyampaikan informasi mengenai tahapan pencermatan rancangan DCT telah berkoordinasi dengan LO partai politik.

“Alhamdulillah, hari ini KPU Kota Cilegon mengundang dan sudah melaksanakan agenda rapat koordinasi pencermatan rancangan DCT ini supaya informasi-informasi tersampaikan kepada LO. Nanti LO atau partai politik menyampaikan ke pimpinan partai politik berkenaan dengan tahapan pencermatan rancangan DCT ini,” ujar Urip usai rapat koordinasi.

Baca juga  Bawaslu Cilegon Minta Panwascam Tegas Jika Temukan Pelanggaran Kampanye Pemilu

Ia menyatakan, tahapan pencermatan rancangan DCT akan dimulai pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. Selama rentan waktu tahapan pencermatan rancangan daftar DCT, parpol diperkenankan mengajukan perubahan bacaleg. Sebagaimana mengacu dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Urip mengatakan, salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni parpol dapat mengajukan perubahan bacaleg jika terdapat perpindahan dapil.

“Berdasarkan Pasal 81, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 4,” terangnya.

“Jadi termasuk perpindahan dapil. Pengajuannya, tetap persetujuan dari DPP. Semuanya telah disiapkan form-nya,” sambungnya.

Baca juga  Pemkot Cilegon Petakan Wilayah Rawan Banjir, Ini Lokasinya

Pihaknya berharap, parpol dalam mengajukan perubahan dalam tahapan pencermatan rancangan DCT ini dapat hati-hati, teliti dan cermat. Bilamana terdapat kesulitan, parpol dapat berkonsultasi dengan pihaknya sebelum mengajukan.

“Tadi kami sampaikan kepada teman-teman semuanya, untuk langkah-langkah dalam pencermatan ini, harus kehati-hatian, ketelitian dan pencermatan. Kalau ada kesulitan, koordinasikan dengan KPU, berkenaan dengan proses ini. Sebab tidak ada perbaikan. Sehingga dalam proses ini, untuk LO-nya, ketika ada hal-hal kesulitan, silakan konsultasi ke KPU,” harapnya. (Ronald/Red)