KPU Kota Cilegon menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Cilegon untuk Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (18/8/2023).

“Hari ini KPU Cilegon melaksanakan penetapan terhadap daftar calon sementara (DPS) dari 18 partai politik. Dari jumlah pengajuan 18 partai politik itu sebanyak 556 calon bacaleg,” ujar Anggota KPU Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni di Kantor KPU Cilegon.

Urip mengungkapkan, dari verifikasi adminstrasi, verifikasi administrasi masa perbaikan hingga tahapan masa pencermatan rancangan DCS, 481 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 75 bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hari ini kita tetapkan, dari 556 bacaleg, sebanyak 481 Memenuhi Syarat dan 75 Tidak Memenuhi Syarat. Kalau di persentasekan 87 persen MS dan 13 persen TMS,” ungkapnya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Setelah ditetapkan, kata Urip, DCS akan diumumkan selama lima hari mulai Besok, Sabtu (15/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).

Ia menyatakan, selanjutnya dari tanggal 19 – 28 Agustus, masyarakat dapat mencermati hasil DCS dengan memberikan tanggapan.

“Setelah ditetapkan, tanggal 15-23 Agustus, DCS diumumkan melalui media. Selanjutnya tanggal 19 – 28 Agustus itu tanggapan masyarakat,” paparnya.

Ia menyatakan, saat masyarakat memberikan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas. Nantinya jika terdapat tanggapan maka KPUakan memberikan klarifikasi kepada partai politik.

“Kalau ada tanggapan, itu nanti kita klarifikasi. Jadi kita lihat dulu tanggapannya. Untuk tanggapan itu, masyarakat mencantumkan nama, identitas diri dan disertai dengan bukti. Nah nanti dari itu kita rekap, kita serahkan ke partai politik,” pungkasnya. (Ronald/Red)