20.1 C
New York
Kamis, Juli 9, 2026
BerandaPeristiwaKPU Tunggu Hasil MK Terkait Larangan Eks Napi Koruptor ‘Nyalon’ di Pilkada...

KPU Tunggu Hasil MK Terkait Larangan Eks Napi Koruptor ‘Nyalon’ di Pilkada 2020

-

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku, hingga saat ini masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan eks terpidana korupsi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Keputusan itu agar KPU mempunyai landasan konstitusional yang kuat.

“Kami optimis MK dapat mengabulkan uji materi larangan mantan koruptor maju di Pilkada mendatang. Uji materi ini dimaksud, agar KPU punya landasan konstitional yang kuat,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi usai meresmikan kegiatan tahapan Pilkada Kota Cilegon di salah satu hotel di Cilegon, Kamis (4/12/2019).

Menurut Pramono, komitmen KPU terkait larangan eks napi koruptor ikut pada kontentasi pilkada 2020 haruslah dikaji.

“Jadi komitmen ini betul-betul dikaji. Bagaimana hasil rekam jejak calon tersebut, bagaimana integritasnya, pernah melakukan hal tercela atau tidak? Apakah pernah melakukan tindak pidana korupsi? Itu yang betul-betul dikaji total. Karena kita tahu bersama, korupsi menjadi musuh semua pihak,” ujarnya.

Sebagai bagian dari Penyelenggara pemilu, kata Pramono, pihaknya meminta kepada semua partai politik untuk betul-betul menyeleksi calon yang akan dimajukan di Pilkada 2020.

“Mudah-Mudahan di pertengahan Desember ini, hasil putusan MK keluar dan menyetujui membatasi eks koruptor maju di Pilkada 2020,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi berharap keputusan tersebut bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kalau hasil MK setuju mau tidak mau partai politik harus melakukan rekomendasi tersebut. Karena kita ingin proses pilkada ini tidak ada eks koruptor maju di Pilkada 2020,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini