CILEGON, SSC – Tim gabungan Lanal Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 118.383 ekor baby lobster. Rencananya, baby lobster ini akan diselundupkan dari ke Singapura melalui Jambi.
Danlanal Banten, Komandan Letkol Laut (P) Golkariansyah mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (3/10/2019) pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan di Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Lanal mengamankan dua pelaku WS (30) dan EF (30 tahun). Keduanya ditangkap di gudang milik HO yang saat ini HO masih dalam pencarian.
Danlanal menyatakan, penangkapan bermula dari pengintaian yang sudah lama ditelusuri Tim gabungan TNI. Pelaku rencananya akan mengirim baby lobster dalam jumlah besar. Dari pengintaian itu, pelaku kemudian ditangkap.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa baby lobster langsung dibawa ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka,” ujar Danlanal.
Danlanal menyebut, upaya menggagalkan pengiriman secara ilegal itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp17.863.450.000.
“Untuk penghitungan barang bukti langsung dilakukan oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banten,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 16 ayat 1 Jo, pasal 88 UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI no 45 tahun 2009 tentang Perubahaan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat 1 UU RI no 1993 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Sementara, Kepala SKIPM Merak, Hanafi mengaku, Banten merupakan daerah yang sangat rawan dengan penyelundupan baby lobster. Adapun negara yang sering jadi tujuan penyelundupan di negera Singapure.
“Singapura merupakan wilayah yang sering jadi lokasi pengiriman penyelundupan baby lobster,” ujar Hanafi.
Berdasarkan data yang dimiliki SKIPM Merak, sambung Hanafi, pada 2018 pihaknya berhasil menangkap 7 pelaku sementara di 2019 sudah berhasil menangkap 3 pelaku.
“Di 2019 ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Polda Banten dan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Ully/Red)

