20.1 C
New York
Minggu, Juni 7, 2026
BerandaPemerintahanLanggar Aturan PPKM Darurat di Cilegon Terancam Sanksi Tipiring

Langgar Aturan PPKM Darurat di Cilegon Terancam Sanksi Tipiring

-

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akan memberlakukan sanksi terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sanksi akan diterapkan dengan sidang perkara ditempat yang rencananya akan digelar pada Kamis (8/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilegon, Ely Kusymastuti mengatakan, Kejari dalam menegakan aturan PPKM Darurat selama 3 hari kedepan masih bersifat persuasif. Namun bilamana setelah sosialisasi masyarakat mengabaikannya makan akan disanksi tindak pidana ringan.

“Tahap awal ini, kami (Kejari Cilegon,red) lakukan secara persuasif dulu. Tim kami sudah turun (Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun) untuk melalukan pendekatan kepada masyarakat akan bahaya covid-19. Apabila, dalam tahap pertama, pelanggar tidak juga mematuhi aturan PPKM Darurat, maka langkah yang kita lalukan dengan langsung sidang di tempat,” kata Ely kepada Selataunda.com dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Ely menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar aturan PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar peraturan daerah (Perda).

Lalu, kata dia, dapat diberlakukan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk pelanggaran tindak pidana Undang-undang Wabah Penyakit Menular maupun KUHP.

“Operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat terhadap pelanggaran Perda PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” tambah dia.

Apabila pada teguran lisan maupun tipiring tidak juga diindahkan oleh masyarakat, kata Ely, Kejari Cilegon akan tegas memberikan sanksi tegas mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Pada prinsipnya dengan adanya sanksi ini, kami (Kejari Cilegon) tidak bermaksud menyakiti warga Cilegon. Tapi, kita mendukung walikota, forkopimda dan tim satgas Covid-19 dalam menjalankan PPKM Darurat. Kami mengedepankan hati nurani. Saya juga menghindari kegaduhan. Saya harus menjaga ketentraman warga Cilegon. Dan satu keinginan kita semua, mengembalikan Kota Cilegon ke zona kuning dan hijau,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2