CILEGON, SSC – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengintruksikan agar seluruh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Kota Cilegon untuk melaporkan laporan keuangan yang terlampir di LKPJ (Laporan keterangan pertanggungjawaban) ke pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Cilegon, Edi Ariadi, Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati dan Sekda Cilegon, Sari Suryati.
Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang ditemui usai rapat tertutup di Aula Setda II Cilegon, Senin (17/2/2020) mengatakan, jika BPK RI Perwakilan Banten meminta agar seluruh BUMD di Kota Cilegon yang terdiri dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) dan Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) untuk melaporkan keuangannya secara transparan dan terbuka.
“Yah dari BPK RI Banten minta laporan BUMD lebih transparan dan terbuka. Tidak hanya menyampaikan laporanya ke walikota. Namun disampaikan juga ke Wakil Walikota Cilegon serta Sekda Cilegon,” ujarnya.
“Waktu itu kan laporannya hanya masing-masing. Sekarang beda lagi. Semua BUMD termasuk pemegang saham (Walikota) harus melaporkan kondisi tersebut. Kemarin sih masih belang betong. Saya sudah intruksikan kepada mereka (OPD) sampaikan juga ke wakil walikota dan sekda,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri, Idar Sudarma mengungkapkan, jika hampir setiap tahunnya menyerahkan laporan keuangan ke pemerintah daerah terlebih lagi hanya kepada pemegang saham, yakni, Walikota Cilegon.
“Yah kan pemegang sahamnya pak walikota. Kita laporkan semua laporan keuangan tersebut ke beliau. Tidak benar kalau tidak melaporkan ke Bu Wakil dan Bu Sekda. Karena , mereka itu (wakil walikota Cilegon dan Sekda Cilegon) bagian dari pemerintah,” pungkasnya. (Ully/Red)

