20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPeristiwaLarangan Kendaraan Truk Melintas di Jalan Protokol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pemerintah...

Larangan Kendaraan Truk Melintas di Jalan Protokol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pemerintah Pusat

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelarangan truk-truk besar melintasi di Jalan Protokol Kota Cilegon.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Heri Suheri mengatakan, Pemkot terkait permohonan pelarangan tetsebut telah bertemu dengan Pemerintah Pusat pada 10 Juli lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Karena kewenangan jalan protokol di Cilegon bukan merupakan kewenangan daerah.

Sejalan dengan permohonan itu, kata Heri, Dishub terus melakukan sosialisasi.

“Saat ini kita (Dishub) masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat tentang pengaturan lalu lintasnya. Karena ini masuknya jalan nasional dan kewenangannya pun dari Pusat. Kita hanya menunggu. Sambil menunggu kita terus lakukan sosialisasi aja. Artinya kita hanya menyampaikan, dan kita tidak ada penindakan soalnya,” kata Heri kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (31/7/2025).

Heri menambahkan, larangan truk melintas di jalan protokol dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai jam 23.00 WIB. Adapun kendaraan yang boleh melintas hanya truk pembawa sembako maupun BBM. Untuk kendaraan diluar BBM dan sembako akan langsung diputar balik oleh petugas yang berjaga.

“Jadi sebenarnya dulu sudah ada pelarangan untuk truk dan bus. Kemarin itu larangannya (dari jam 06.00 WIB) sampai jam 23.00 (WIB),” ujarnya.

Dikatakan Heri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang pengaturan arus lalu lintas kewenanganya masuk pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Bahwa kebijakan ini diusulkan semata-mata untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat Cilegon,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, usulan tersebut dapat segera disetujui oleh Pusat agar regulasi mengenai pembatasan kendaraan berat di jalan protokol dapat segera diterapkan.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Cilegon.

“Insya Allah, kami mohon doanya semoga apa yang kami usulkan diterima, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Cilegon,” tutupnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen